Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres L. Batu Gagalkan Pengiriman 12 Kg Ganja

Polres L. Batu Gagalkan Pengiriman 12 Kg Ganja
Kasi Humas dan Kanit II Ldik Sat Narkoba Polres Labuhanbatu memperlihatkan barang bukti ganja. (Ist)
Kecil Besar
14px

RANTAUPRAPAT (Waspada): Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu menggagalkan pengiriman 12 kg ganja via Medan ke Dumai, Riau.

Demikian Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu kepada wartawan, Jumat (15/9) di depan Aula Yan Piter Mapolres Labuhanbatu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres L. Batu Gagalkan Pengiriman 12 Kg Ganja

IKLAN

Menurut Kasi Humas, terungkapnya kasus pengiriman ganja itu berawal dari informasi bahwa Bus Bintang Utara Putra dari arah Medan tujuan Dumai, membawa satu kardus berisikan narkotika jenis ganja.

Tak ayal, bus itupun dihadang saat melintas di depan Pos Lalu Lintas Sigambal di Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu oleh tim gabungan Satres Narkoba dan Satlantas untuk dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan satu kardus yang berisikan 13 paket yang menggunakan kemasan lakban berwarna kuning berisi daun ganja kering siap edar dan satu lembar bukti pengiriman barang dengan nomor seri 031469. Saat diinterogasi, sopir bus mengaku kardus itu dikirim oleh seseorang dari loket bus di Kota Medan dan akan diturunkan di Kota Dumai, Provinsi Riau.

Petugas kemudian melakukan control delivery dengan membiarkan barang itu diantar sampai di loket Bus Bintang Utara Putra di Kota Dumai dan mengikutinya dari belakang.

Sesampainya di loket yang dituju di Kota Dumai, Rabu (6/9), sekitar pukul 09.30 WIB, kardus itu diambil seorang pria. Petugas pun langsung mengamankan pria berinisial CAP alias Iril, saat hendak pergi membawa kardus itu. Iril adalah warga Jalan Makmur Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai Provinsi Riau.

Kepada petugas Iril mengaku jika dia mengambil kardus berisikan ganja itu atas perintah seorang pria berinisial MJSS warga Jalan Makmur Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai Provinsi Riau.

Setelah itu dilakukan pengejaran terhadap pria tersebut, petugas berhasil meringkusnya. Dari tangannya, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja. Selain ganja juga ditemukan 7 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,85 gram Netto.

“Berdasarkan pengakuan tersangka MJSS mengaku sudah empat kali menyuruh Iril mengambil paket berisikan ganja di loket Bus Bintang Utara Putra. Setiap satu kali pengambilan, Iril diberi upah satu juta rupiah” ungkap Parlando.

Tersangka MJSS mengaku barang itu dikirim seorang warga Aceh Tenggara berinisial ORI dari Kota Medan. Satres Narkoba sedang melakukan pengembangan dan berkordinasi dengan pihak terkait.

Menurut Parlando, total barang bukti yang diamankan yaitu 13 paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 12,670,6 gram netto dan sabu seberat 1,85 gram Netto.

“Sementara para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum ditambah 1/3,” ungkap Kasi Humas. (a07)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE