RANTAUPRAPAT (Waspada); Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pengedar ekstasi di Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.
Penggrebekan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa terjadi transaksi narkoba di sekitar wilayah Paindoan. Tidak ingin kesempatan itu berlalu begitu saja maka Ipda Rahmadhan Hilal membawa anggotanya melakukan penyelidikan.
Ternyata di TKP, ungkap Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Syafruddin bahwa petugas menangkap JZ alias Bena, 27, seorang wiraswasta warga di sebuah Perumahan di Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan.
Pada penangkapan ini, Tim menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi jenis kodok hijau dengan berat 4,82 gram bruto dan 45 butir pil ekstasi jenis Superman dengan berat 16,99 gram bruto. Selain itu, ditemukan juga dua bungkus kotak rokok kosong dan satu buah handphone Android.

Dalam interogasi, JZ alias Bena mengaku bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial J yang berdomisili di Kecamatan Rantauprapat. Namun upaya pengembangan untuk menangkap J belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak ditemukan di tempatnya.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas, menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang akurat agar kami dapat bekerja lebih efektif.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyelidikan akan terus dilanjutkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Polres Labuhanbatu. (a07)