Sumut

Polres Labuhanbatu Dan ESDM Sumut Diminta Tertibkan Illegal Mining

Polres Labuhanbatu Dan ESDM Sumut Diminta Tertibkan Illegal Mining
Dua unit ekskavator terlihat masih berada di lokasi pertambangan milik CV.RAA di Desa Siamporik, Kamis (24/8). Waspada/ist
Kecil Besar
14px

AEKKANOPAN (Waspada): Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga, SE, meminta Polres Labuhanbatu dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral Prov Sumut segera menghentikan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh CV.RAA di Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang diduga hingga kini belum memiliki izin usaha pertambangan tahap produksi (IUP OP).

Dikatakannya, dari sisi regulasi, kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) melanggar Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dalam aturan tersebut telah diatur sampai tindakan hukumnya, dimana pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, tambah politisi PKB itu.

“Harus difahami sanksi hukum juga diberikan bagi setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana penjara yang diatur dalam pasal 160 UU tersebut,” jelasnya, Kamis (24/8).

Tidak sampai di situ, anggota DPRD asal Kabupaten Labura ini juga mengingatkan kepada pihak yang menerima atau memanfaatkan hasil pertambangan dari kegiatan pertambangan tidak sah agar memahami risikonya.

“Di pasal 161, diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin sah bisa dipidana penjara, jadi ini harus hati-hati, terlebih jika material hasil tambang tersebut dijual atau dimanfaatkan untuk proyek APBD atau APBN,” paparnya.

Dimana menurut Bendahara PKB Sumut ini, hal tersebut bertabrakan dengan Surat Edaran Gubernur Sumut nomor: 900.1.13.1/ 7845/2023 tanggal 4 Juli 2023 tentang penggunaan bahan material pekerjaan konstruksi dari perusahaan yang memiliki izin tambang mineral bukan logam batuan (MBLB).

Dengan kompleksnya akibat hukum yang bisa ditimbulkan oleh aktivitas PETI ini, ia meminta agar Kapolres Labuhanbatu, AKBP. James Hasudungan Hutajulu dan pihak Dinas ESDM Provinsi Sumut segera mengambil langkah tegas dan tidak melakukan pembiaran.

“Berkaitan aktivitas pertambangan tanpa izin, pihak ESDM tidak dapat masuk, namun dapat memberikan follow up informasi ke pihak kepolisian untuk segera menindak. Untuk itu, baik Polres Labuhanbatu dan ESDM Sumut, harus segera melakukan koordinasi untuk melaksanakan Gakkum, jika benar aktivitas dari CV.RAA belum memiliki izin produksi, maka harus disetop karena itu perintah undang-undang,” ucap Zeira.

Sebelumnya, melalui KTU Cabdis ESDM Sumut Wilayah IV Rantauprapat, Zulkifli Perangin-angin, mengatakan telah turun ke lokasi sekitar tanggal 4 Agustus 2023, namun hal itu terkait dengan dokumen permohonan dari pelaku usaha.

Sementara itu, diketahui dari papan informasi yang terpasang di lokasi kerja dari CV.RAA hanya terlihat informasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan surat izin usaha berbasis risiko yang diterbitkan tanggal 9 Agustus 2023 oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut.

Sedangkan, dari surat DPMPTSP Sumut nomor: 0001.5/ 1760/ DPMPTSP/5/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 yang diterima waspada.id via Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Suharto Sitorus, diketahui jika izin produksi dari CV.RAA belum pernah diterbitkan.

Bahkan poin berikutnya menegaskan, sebelum mendapat izin Operasi Produksi (IUP OP) dan mendapatkan persetujuan dokumen perencanaan pertambangan sesuai ketentuan perundang-undangan pada Surat Izin Penambang Batuan (SIPB) perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas pertambangan.

Anehnya, hingga kini tidak satupun pihak yang mengaku bertanggung jawab dari aktivitas CV.RAA ini untuk dilakukan konfirmasi.

Dari penelusuran data perizinan tercatat sebagai pengurus aktif dari CV.RAA bernama Muhammad Arifin dengan nilai investasi hanya 5 persen dan pengurus pasif atas nama Ridho Maja Prahmana Siahaan dengan investasi sebesar 95 persen.

Sementara alamat kantor yang tertera di dalam informasi perizinan mereka diduga alamat fiktif, sebab hingga kini tidak ditemukan adanya kantor dari CV.RAA di lokasi tersebut. (Cim)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE