Sumut

Polres Labuhanbatu Edukasi Pemilik Angkutan Umum

Polres Labuhanbatu Edukasi Pemilik Angkutan Umum
Sat Lantas dan Sat Binmas bersama pemilik kendaraan umum berfoto bersama di depan loket bus Sri Bilah Pane Sejati. (Ist)
Kecil Besar
14px

RANTAUPRAPAT (Waspada.id): Polres Labuhanbatu melalui Satuan Lantas dan Satuan Binmas edukasi kepada pemilik kendaraan angkutan umum.

Kegiatan tersebut dalam rangka memantapkan Operasi Keselamatan di wilayah Labuhanbatu dan Labura.

Untuk wilayah Labuhanbatu kegiatan di laksanakan di kawasan PT. Sri Bilah Pane Sejati Jalan Ahmad Yani depan makam Pahlawan Rantauprapat, Selasa (3/2).

Pada kegiatan itu petugas memberikan imbauan kepada para pengemudi angkutan penumpang agar menggunakan kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai peruntukannya.

Dalam pelaksanaannya, petugas mengimbau agar kendaraan pengangkut penumpang yang masih menggunakan pelat hitam segera dialihkan menjadi pelat kuning.

Petugas memberikan arahan kepada pemilik kendaraan umum di loket bus Sri Bilah Pane Sejati. (Ist)

Langkah ini dilakukan demi menjamin keselamatan penumpang serta tertib administrasi kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK, MSi melalui Plt. Kasi Humas Iptu Arwin SH menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Operasi Keselamatan ini mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para pengemudi angkutan penumpang,” ujar Arwin.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan lalu lintas dan mendukung upaya Polri dalam menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” tutupnya. (***)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE