LABUHAN BATU UTARA (Waspada.id): Polres Labuhanbatu memastikan proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan Perpustakaan Digital Desa (Digides) di 63 desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) akan terus berjalan. Dugaan korupsi ini terkait dengan penggunaan dana desa pada tahun 2022 dan 2023.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan verifikasi atas pengaduan masyarakat terkait hal ini.
“Terkait dumas tersebut masih terus kita lakukan verifikasi, karena banyaknya objek yang harus kita verifikasi, maka dibutuhkan waktu yang tidak sedikit,” ujarnya, Kamis (11/9).
Menurutnya, laporan terkait dugaan korupsi belanja Perpustakaan Digital Desa ini menyedot dana desa hingga lebih dari Rp1,5 miliar. Meski demikian, AKP Teuku Rivanda berjanji akan tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Labura, Bangkit Hasibuan, menilai bahwa keterangan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu tidak mencerminkan keseriusan dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi di wilayah kerjanya.
“Ada keraguan terkait keseriusan penyidik menangani dengan cepat persoalan ini. Dari kondisi saat ini sikap kepolisian seakan belum menunjukkan keseriusan untuk segera menuntaskan persoalan ini,” tegas Bangkit, Jumat (12/9).
Bangkit Hasibuan mengungkapkan bahwa tidak hanya 63 kepala desa yang menjadi terlapor dalam kasus ini. Sejumlah pihak lain juga turut menjadi terlapor, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabag Hukum Pemkab Labura, Inspektur Daerah, 8 Camat di Labura, serta Ketua dan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 63 desa yang melakukan belanja Perpustakaan Digital.
Dana yang digunakan untuk pengadaan Perpustakaan Digital ini mencapai Rp25 juta per desa.(id44)