KOTAPINANG (Waspada): Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap 33 kasus narkotika dan mengamankan 40 tersangka selama Operasi Antik. Hal ini diungkapkan Kasat Res Narkoba AKP Iwan Mashuri, SH, MH, didampingi KBO Sat Resnarkoba Iptu. J. Mahulahi, SH, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (2/7).
Barang bukti yang diamankan meliputi 359,51 gram sabu-sabu, 43,8 gram ganja, 13 sepeda motor, satu mobil, 25 handphone, uang tunai Rp24.357.000, dan satu senjata api rakitan. “Seluruh kasus ini terjadi di wilayah hukum Polres Labusel, hasil kerja keras tim Satres Narkoba dan Polsek jajaran,” kata AKP. Iwan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati, bergantung peran dan jumlah barang bukti masing-masing pelaku.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labusel,” tegas AKP. Iwan.
Polres Labusel mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika. “Keberhasilan ini bukti komitmen kami memberantas narkoba di Labusel,” tambahnya.(a23)