LANGKAT (Waspada): Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat mengamankan seorang diduga pelaku cabul terhadap anak di kawasan Kab. Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Plh Kasat Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Aiptu Ninit Agus menerangkan, pelaku tersebut berinisial JP, 27 , telah diamankan di Polres Langkat, Senin (9/10).
Adapun para korban dari perbuatan terlapor adalah beberapa orang pelajar sekolah dasar (SD)
Plh Kasat Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH menerangkan kejadian perbuatan cabul terjadi berawal Senin (09/10), di mana salah seorang korban melapor kepada ayahnya bahwa ia tidak mau lagi sekolah dengan alasan takut karena pada saat jam pelajaran olahraga, bagian sensitif korban dipegang/diraba-raba oleh pelaku. Kejadian tersebut dialami korban di depan kelas pada saat korban dipanggil oleh pelaku .
Mendengar pengaduan korban, kemudian ayah korban mendatangi sekolah dan ternyata beberapa orang tua murid juga telah berada di sana mengadukan hal yang sama kepada pihak sekolah.
Mendapat laporan dari pihak sekolah, petugas kepolisian kemudian mendatangi sekolah tersebut dan mengamankan pelaku serta membawanya ke Unit PPA Polres Langkat untuk proses lebih lanjut
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Yudianto ketika dikonfirmasi, Rabu (11/10) menerangkan bahwa kasus ini sedang diproses dan pelaku akan dipersangkakan Pasal 82 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .(cbap)