LANGKAT (Waspada): Unit Reskrim Polsek Kuala dan Satres Narkoba Polres Langkat kembali mengamankan HS, 39, warga Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH, SIK, MSi, melalui Kapolsek Kuala AKP Royamber Panjaitan, SE, Kamis (25/7/24) menjelaskan bahwa penangkapan HS, di Dusun I Desa Aman Damai Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat, Senin (22/7/24) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Petugas berhasil menangkap HS yang sedang berdiri di depan rumahnya,” ujar AKP Royamber.
Dalam penggeledahan badan dan rumah HS, petugas menemukan satu plastik kllip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,95 gram, yang diakui HS adalah miliknya.
Selain itu, petugas juga menyita 8 plastik bening kosong, satu timbangan elektrik, satu HP Merk Vivo warna biru, dan uang tunai 3 lembar pecahan Rp50 ribu senilai Rp150 ribu.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terkait penangkapan pengedar narkoba tersebut, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Syahputra mengatakan terus berkomitmen memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. “Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” sebutnya.
Proses hukum terhadap HS sedang berlangsung. Kepolisian bertekad untuk mengungkap jaringan Narkoba yang lebih luas dan mencegah peredaran narkotika di Kabupaten Langkat.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tambah AKP Rudi.(cbap).











