Sumut

Polres Langkat Amankan Tiga Tersangka Dan 32 Kg Ganja

Polres Langkat Amankan Tiga Tersangka Dan 32 Kg Ganja
Kecil Besar
14px

Tiga tersangka kasus narkotika jenis ganja diamankan Polres Langkat, Kamis (18/01/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Waspada/ist 

LANGKAT (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dengan penangkapan tiga tersangka, Kamis (18/01/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kasus ini melibatkan pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering.

Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Hardianto, SH. MH, beserta anggota berhasil menangkap pelaku di Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Barang bukti yang diamankan berupa 32 kilogram daun ganja kering. Tiga pelaku yang berhasil ditangkap memiliki inisial M, SRS, dan DH.

Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, menjelaskan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum selanjutnya.

“Komitmen kami dalam memberantas kejahatan narkotika tetap tinggi, dan penangkapan ini adalah bukti nyata dari upaya kami untuk memberantas kejahatan narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah Hukum Polres Langkat,” kata AKBP Faisal Rahmat HS.

Kapolres juga mengajak kerjasama dari elemen masyarakat dalam upaya memberantas kejahatan narkotika. “Kita harus bersatu untuk melawan kejahatan narkotika, yang merupakan musuh bersama yang dapat merusak generasi muda, harapan bangsa,”  ujarnya.

Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Langkat, dan Polres Langkat berharap adanya dukungan dan informasi terus menerus dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari kejahatan narkotika, tambahnya.(cbap)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE