LANGKAT (Waspada): Satreskrim Polres Langkat dibantu personel Subdit 3 Ditreskrimsus dan Ditintelkam Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diungkapkan saat keterangan pers, Rabu (16/10/2024).
Pelaku berinisial AP warga Marelan ditangkap pada Kamis, 10 Oktober 2024 pukul 20.30 WIB di tempat persembunyiannya di Kota Lubukpakam dan terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas terukur.
Tersangka merupakan pelaku utama tindak pidana Curas terhadap korban Rodianto, 40, warga Kecamatan Panteraja Kabupaten Pidie Jaya, Aceh yang terjadi pada Selasa, 24 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Stabat, Kabupaten Langkat.
Pelaku AP bersama 4 pelaku lainnya (DPO) melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang sedang membawa kendaraan Colt diesel bermuatan beras sebanyak 10 ton. Saat itu korban sedang parkir didatangi pelaku yang mengaku petugas dan membawa paksa korban ke arah Binjai melalui jalan tol. Setibanya di jalan Tandem, korban disekap dan ditutup matanya serta tangan diborgol ke belakang kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa HP dan dompet.
Selanjutnya, tepatnya di jalan Tol Binjai, korban diturunkan sedangkan pelaku membawa truk Colt diesel bermuatan beras ke arah Medan. Korban kemudian meminta bantuan petugas PJR di Gerbang Tol Binjai.
Kapolres Langkat melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menegaskan, jajaran Polres Langkat berkomitmen akan melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku Curas dan kejahatan kekerasan di jalan.(cbap)











