Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Langkat Gali Keterangan Ketua BPD Terkait Penyelewengan Bansos

Polres Langkat Gali Keterangan Ketua BPD Terkait Penyelewengan Bansos
SALAH satu surat pernyataan dari masyarakat nelayan yang diserahkan Ketua BPD ke penyidik Unit Tipidkor Polres Langkat. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

P. BRANDAN (Waspada): Kasus dugaan penyelewengan Bansos BBM dampak inflasi tahun 2022 buat ratusan nelayan tradisional di Desa Perlis, Kec. Brandan Barat, akhirnya bergulir ke Unit Tipidkor Polres Langkat.

“Saya hari ini menghadiri pemanggilan dari Unit Tipidkor Polres Langkat untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan Bansos buat nelayan,” kata Ketua BPD Desa Perlis, Mukhlis, kepada Waspada.id, Rabu (17).

Mukhlis mengatakan, untuk menguatkan adanya dugaan penyelewengan Bansos, ia mengaku menyerahkan kepada penyidik bukti puluhan surat pernyataan yang ditandatangani masyarakat di atas meterai Rp10.000.

Dalam surat pernyataan tersebut, seorang nelayan, Amran, 48, warga Dusun IV Melati menyatakan, namanya tercantum dalam daftar tanda terima bantuan sosial dampak inflasi, namun ia sama sekali tidak pernah menerima dan menandatangani tanda terima.

Baca juga:

Sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan Ketua BPD secara tertulis ke Cabjari P. Brandan, tapi sudah dua minggu berjalan, pihak kejaksaan tidak juga melakukan pemanggilan terhadap saksi pelapor untuk dimintai keterangannya.

Karena proses hukum tidak ada kejelasan, kata Mukhlis, warga akhirnya melaporkan kasus dugaan rasuah ini ke Polres Langkat. “Alhamdulillah, Unit Tipiter serus menanggapi laporan warga,” ujarnya seraya mengapresiasi respon dari Kanit Tipiter Ipda Chris Rismawan.

Mukhlis menambahkan, penyidik ketika itu menyatakan bahwa mereka dalam waktu dekat akan turun ke Desa Perlis untuk menemui langsung masyarakat yang namanya ada tertera sebagai penerima Bansos.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Perlis menduga kuat telah terjadi praktik kotor manipulatif atau menggelembungan data jumlah para nelayan penerima bantuan uang tunai yang angkanya cukup signifikan.

“Data nelayan penerima bantuan yang diberi pihak desa ke BPD jumlahnya 490 orang, sementara data yang diserahkan desa ke Dinas Kelautan dan Perikanan 850 orang,” ungkap Mukhlis seraya berharap proses hukum terus berjalan sampai ke meja hijau.

Mukhlis mensinyalir, data ratusan nelayan penerima bantuan yang disampaikan pihak desa ke Dinas Kelautan dan Perikanan Langkat sebagian besarnya fiktif sehingga berpotensi merugikan keuangan negara yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

Ketua BPD memastikan tanda tangan nama-nama nelayan penerima bantuan dipalsukan. Hal ini dibuktikan setelah pihaknya melakukan identifikasi dan cross check dengan para nelayan yang nama, serta tandatangannya tertera di dalam dokumen tanda terima uang.

Ketua BPD mengungkapkan, nilai bantuan pemerintah buat nelayan masing-masing sebesar Rp300 ribu, namun faktanya, yang disalurkan ke nelayan tidak utuh, yakni cuma Rp100 ribu, bahkan ada bantuan yang tidak disalurkan sama sekali kepada nelayan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Langkat Tengku Auzai dikonfirmasi Waspada mengatakan, dinasnya tidak terkait dalam proses penyaluran bantuan. Menurut Kadis, uang bantuan disalurkan melalui Bank Sumut ke rekening kelompok nelayan.

Sementara itu, Kades Perlis Junaidi Salain mengungkapkan, Kadus mengaku bahwa dana bantuan telah disalurkan kepada masyarakat nelayan. Namun, yang membuatnya bingung, sebagian nelayan mengaku mereka belum menerima.

Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kesuma belum dapat dimintai konfirmasinya terkait sudah berapa orang saksi yang sudah dimintai keterangan terkait kasus ini. Saat dihubungi, WhatsApp yang bersangkutan tidak aktif.(a10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE