LANGKAT (Waspada): Sat Reskrim Polres Langkat serius menangani kasus Kepala Desa Kwala Musam berinisial ES sampai ke persidangan, Senin (02/09/2024).
Keseriusan Sat Reskrim Polres Langkat menangani kasus tersebut dibuktikan dengan bertindak langsung menangkap pelaku sebelum lewat 1×24 jam dari peristiwa kejadian dan memproses penyidikan terhadap pelaku yang merupakan oknum Kepala Desa Kwala Musam terhadap korban bernama Akbar.
Sebelumnya, diduga pelaku ES membacok kaki sebelah kanan korban di Dusun Aman Damai Desa Kwala Musam Kecamatan Batangserangan pada 13 Agustus 2024 lalu.
Hal itu dipicu perselisihan antara dua organisasi kepemudaan (OKP) yang ada di desa tersebut. Pelaku termasuk bagian dari salah satu kelompok organisasi kepemudaan tersebut.
Tidak ada hanya ES , polisi juga memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam penganiayaan akibat bentrok kedua OKP tersebut
Saat ini pelaku masih dalam status ditahan dan penyidik sedang melengkapi berkas perkara dengan memeriksa beberapa orang saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut dan segera melimpahkan berkas tersebut ke JPU.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, S.I.K, M.Si menyatakan Polres Langkat berkomitmen serius menangani kasus penganiayaan tersebut dan tetap akan menerapkan penegakan hukum terhadap siapa saja pelaku pelanggar hukum akan ditindak tegas.
“Hal ini dilakukan agar kasus penganiayaan tersebut tidak meluas untuk saling membalas dan mengimbau kepada warga agar jangan main hakim sendiri bila ada perselisihan paham antar warga,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Langkat AKBP David mengajak warga untuk berperan aktif menjaga situasi Kamtibmas yang aman di wilayah Kabupaten Langkat di masa tahapan Pilkada tahun 2024 ini berjalan dalam suasana aman dan kondusif serta damai.(cbap)













