LANGKAT (Waspada.id): Resnarkoba Polres Langkat menerima serah terima dua orang diduga pelaku beserta barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika jenis sabu dari personil Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Pangkalansusu, Kamis (26/2) pagi.
Serah terima tersebut berlangsung sekitar pukul 09:00 di Kantor Sat Resnarkoba Polres Langkat. Dua orang diduga pelaku yang diserahkan masing-masing berinisial M, 22, dan TAS, 20, yang sebelumnya diamankan di sebuah rumah di Lingk IX, Kel. Beras Basah, Kec. Pangkalansusu, Kab. Langkat.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti beberapa bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto lebih kurang 4,92 gram, alat hisap, timbangan elektrik, handphone, dan uang tunai. Dua orang diduga pelaku mengakui barang bukti tersebut milik mereka.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H, S.I.K, M.Si, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama personil Pos Kamla Pangkalansusu dan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Seluruh dua orang diduga pelaku dan barang bukti telah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan S.H, M.H, menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penanganan perkara secara profesional dan sesuai prosedur.
“Saat ini kami melakukan pemeriksaan terhadap dua orang diduga pelaku dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik. Kami juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan di atasnya,” ujarnya.
Polres Langkat mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 sebagai bentuk dukungan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Menurut informasi yang diperoleh di lapangan, pada saat itu, salah seorang pemilik rumah, Ed, yang diduga berada di dalam lingkaran pengedar berhasil meloloskan diri. Sementara, Er dan Wa, yang kebetulan berada di dalam rumah diamankan guna dimintai keterangan.
Kepling IX, Azwar, saat dihubungi Waspada mengatakan, awalnya ada keributan karena ada warga yang merasa terusik rasa amannya melihat ada seseorang yang mencurigakan berada di belakang rumah saat tengah malam.
Kecurigaan adanya niatan yang tidak baik ini, katanya, mengingat beberapa hari sebelumnya seorang warga ada yang kehilangan perangkat handphone. Warga pun mempertanyakan apa kepentingan pria itu berada di belakangan rumahnya sehingga terjadi pertengkaran.
Suasana menjelang dinihari itu makin panas dan sejumlah warga pun mulai berdatangan ke lokasi rumah yang selama ini dicurigai warga kerab dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.
Melihat situasi yang sudah mulai tak kondusif, Kepling menyatakan, ia meminta anggota Pokmas untuk segera menghubungi petugas di Poskamla. Merespon laporan masyarakat, Danposal Lettu Mar Budianto bersama anggota segera turun ke lokasi.
Petugas bersama Kepling masuk ke dalam rumah tersebut dan berhasil mengamankan dua pria yang berada di atas loteng. Dari pria asal Serapit tersebut diamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan beberapa barang bukti lainnya.(id24)












