PANYABUNGAN (Waspada.id): Polres Madina berhasil mengamankan 18 tersangka narkoba, 121,07 gram sabu, serta 24.725,93 gram ganja dalam rentang waktu 1 hingga 24 Januari 2026. Operasi yang dilakukan melalui 13 laporan polisi juga menyita berbagai barang bukti pendukung.
Hal itu disampaikan Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy, S.IK., M.Si., pada Jumat (13/2) dalam acara press release di Aula Mako Polres Madina.

“Rentang waktu sejak 01 hingga 24 Januari 2026, pihaknya berhasil mengamankan 121,07 gram sabu, ganja 24.725,93 gram dan 18 tersangka,” ujarnya.
Sebanyak sembilan tersangka sedang dalam RTP Mapolres Madina, lima tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Panyabungan, dan empat lainnya berada di Panti Rehabilitas Yayasan Amelia Kota Padangsidimpuan.
Nama-nama tersangka antara lain RN alias Mamen, ABS, Pr, YS alias Aseng, AK alias N, AFN, MAD, HEN, SON, RPL, RIM, AK alias Ucok, NA alias Dangdut, SBN, Jas, Su, dan Al.

Semua tersangka ditangkap di wilayah hukum Polsek Muara Batang Gadis, Polsek Panyabungan Bukit Malintang, Polsek Linggabayu, Polsek Natal, dan Polsek Batahan.
Selain bahan narkoba, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Xenia hitam, 4 sepeda motor, 12 unit handphone, 4 unit timbangan digital, 6 unit alat isap sabu/bong, serta uang tunai sebesar Rp1.521.000.(id100)











