MADINA (Waspada) : Satuan Resnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menggelar Press Release penangkapan tujuh tersangka untuk kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja dan sabu di Mako Polres Madina, Rabu, (16/03)
Acara dipimpin oleh Kapolres Madina AKBP HM Reza CAS SIK,SH, MH didampingi Wakapolres Kompol Agus Maryana SH, Kasat Resnarkoba AKP Irwan SH, MM serta tim Resnarkoba lainnya
Kapolres Madina AKBP HM Reza CAS SIK,SH,MH dalam paparannya mengatakan penangkapan para tersangka kasus narkoba ini berdasarkan hasil laporan dari masyarakat yang diterima Satuan Narkoba Polres Madina
Adapun untuk para tersangka kata Kapolres, yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Madina pada tanggal 08 Maret yaitu NW, 23, sebagai kurir dan RZ, 29, sebagai bandar, keduanya merupakan warga Desa Jambur Padang Matinggi Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Madina
Barang bukti yang diamankan dari tersangka NW yaitu 1 buah plastik asoy warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 700 gram, 8 paket kecil narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 7,54 gram, sedangkan tersangka berinisial RZ ditemukan 2 bal ganja kering yang dibalut lakban warna kuning dengan berat bruto 2000 gram atau 2 kilo, 1 buah plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ganja kering berat bruto 100 gram dan satu buah plastik warna hitam berisikan 275 am paket kecil narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 200 gram dan 1 buah potongan goni plastik warna putih

Sementara untuk tersangka yang diamankan polisi pada tanggal 09 Maret sekitar pukul 22.30 wib di Desa Sinunukan III dengan 4 tersangka yaitu RM, 25, sebagai kurir warga Desa Ampung Padang Kecamatan Batang Natal, LG, 33, sebagai bandar, EM, 31, dan AG, 19, ketiganya merupakan warga Desa Sinunukan III
Dari tangan RM polisi menemukan 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,96 gram, 1 buah dompet kombinasi warna kuning emas dan warna putih, satu buah timbangan elektrik warna hitam, satu bungkus plastik klip kosong, dan satu buah handphone merk Samsung warna merah, 1 buah bit kecil berbentuk sendok untuk sabu.
Untuk tersangka LG polisi menemukan 1 buah kotak plastik merk selection yang berisikan 3 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,35 gram satu buah timbangan elektrik, 4 bungkus plastik klip kosong 1 buah pipet kecil berbentuk sendok untuk sabu, satu buah handphone Android merk Oppo dan uang hasil penjualan sebesar Rp1 juta.
Untuk tersangka berinisial EM polisi menemukan 3 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,49 gram, satu buah timbangan elektrik, 2 buah kotak rokok Magnum warna biru, 3 bungkus plastik klip, 1 buah pipet kecil berbentuk sendok untuk sabu.
Tersangka pengedar atas nama R, 25, alamat Desa Sibanggor Julu, polisi menemukan 4 buah plastik transparan yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 4,75 gram, 1 unit bungkus plastik klip kosong, satu buah handphone merk Nokia warna biru dan uang tunai Rp100 ribu. (Cah)