BATANG NATAL (Waspada.id): Dua penambang emas ilegal meninggal dunia setelah tertimbun material tanah di lokasi PETI Desa Simanguntong, Kecamatan Batangnatal, Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (18/3). Satu orang lainnya masih dalam perawatan di rumah sakit.
Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Bagus Priyandi, S.I.K., M.Si mengonfirmasi kasus tersebut pada Kamis (19/3/2026). “Kasus masih dalam penanganan polisi,” ujarnya tanpa menjelaskan rincian pemeriksaan saksi maupun pemilik lahan.
Korban yang meninggal adalah Martaon, 40, dari Desa Simanguntong dan Amri, 46, dari Ampung Padang. Keduanya telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat usai salat zuhur pada hari kejadian. Korban selamat bernama Kholidin masih mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di wilayah Madina.
Musibah ini merupakan kasus kesekian kalinya yang terjadi di Kecamatan Batangnatal. Praktek tambang emas ilegal yang tidak memenuhi standar keselamatan dikabarkan terus berlangsung, bahkan setelah beberapa kasus kematian sebelumnya yang tidak mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.(id100)











