Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Madina Tangkap 2 Pengedar Narkoba

Polres Madina Tangkap 2 Pengedar Narkoba
Dua orang tersangka pengedar Narkoba saat diamankan Polres Madina. (Waspada/ist)
Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada):Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) kembali menangkap dua orang pria pengedar narkoba di rumah kontrakan, di Lingkungan 11, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Minggu (11/5/25) sekitar pukul 21.15 WIB.

Polisi dalam penangkapan ini dibantu Kepala Lingkungan 11 dan perangkat kelurahan setempat. Petugas berhasil menangkap dua orang pria, yakni MSR alias Kunyuk, 27, dan EHN, 23, warga Desa Lumban Pasir, Panyabungan.

Dari kantong Kunyuk, petugas menyita 1,50 gram sabu-sabu dibungkus tiga plastik klip dan alat hisap sabu. Sementara dari EHN disita satu bungkus ganja kering 11,17 gram.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh didampingi Kasat Narkoba AKP Said Rum Padilla Harahap dan Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba di Lingkungan 11 Sipolu-polu atas informasi dari masyarakat setempat yang mulai resah.

“Pengungkapan kasus narkoba di sebuah rumah kontrakan yang dihuni kedua tersangka adalah atas bantuan informasi masyarakat. Polres Madina mengucapkan terima kasih atas bantuan dalam pengungkapan pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Madina,” kata Kapolres Madina, Rabu (14/5/25).

AKBP Paloh menerangkan, kedua pelaku narkoba itu merupakan berstatus residivis. Keduanya pernah ditangkap polisi dan menjalani hukum penjara gegara mengedarkan narkoba. Kedua pria yang diamankan ini sudah ditetapkan tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di sel tahanan Satresnarkoba,” jelas dia.

Kapolres Madina juga mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dalam bentuk apapun. Pihaknya akan terus melakukan penindakan apabila ditemukan barang bukti. Penegakan hukum itu setara. Tidak ada tebang pilih. Karena itu diimbau masyarakat yang terlibat agar bertaubat. Jauhi narkoba, sayangi keluarga, dan jaga masa depan generasi muda.

Untuk diketahui, kedua tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Madina. Tim Opsnal juga melakukan pengembangan pada jaringan di atasnya.(a32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE