Sumut

Polres Madina Ungkap Dua Kasus Narkotika di Natal dan Panyabungan

Polres Madina Ungkap Dua Kasus Narkotika di Natal dan Panyabungan
Kecil Besar
14px

MANDAILING NATAL (Waspada.id): Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) mengungkap dua kasus peredaran narkotika di Kecamatan Natal dan Kecamatan Panyabungan, dengan total lima orang terduga terkait, satu di antaranya masih dalam pengejaran. Seluruh terduga dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Madina AKBP Bagus Priyandy, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas Ipda Fahrul Syaban Simanjuntak, menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, mengembangkan jaringan di atasnya, serta melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum,” jelasnya, Senin (19/1).

Pengungkapan pertama dilakukan di Desa Buburan, Kecamatan Natal, pada Rabu hingga Kamis (14–15 Januari 2026) setelah menerima laporan masyarakat. Tim Reskrim dan Intelkam Polsek Natal bersama Satresnarkoba menggerebek gubuk kebun sawit yang diduga jadi lokasi transaksi, mengamankan E.N., 40, sebagai pengedar dan J.A.A., 38, sebagai pengguna. Dari lokasi dan rumah terduga diamankan sabu, ganja, alat hisap, timbangan, uang tunai, serta bukti lain.

Kasus kedua diungkap di Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, pada Minggu (18/1) sekitar pukul 18.00 WIB berdasarkan informasi masyarakat. Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan A.K., 48, dan N.N., 39, dengan menyita sabu seberat 1,53 gram bruto dan ganja 2,51 gram bruto, serta timbangan elektrik, bong, plastik klip, telepon genggam, dan uang tunai.

Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dengan Polri. “Apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian demi terwujudnya Mandailing Natal yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.(id100)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE