GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Nias berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan pelakunya di wilayah Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara.
Kapolres Nias, AKBP Agung melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Welman Harico Sitompul, Sabtu (6/9) membenarkan penangkapan seorang terduga pelaku peredaran narkoba di wilayah Nias Utara.
Welman menuturkan Tim Sat Res Narkoba Polres Nias sekira pukul 19.30 WIB, Jumat (6/9) mengamankan seorang pria berinisial AZ, 47, warga Desa Hilisalo’o, Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara saat melakukan transaksi Narkoba.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan tiga paket plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 3,63 gram, uang tunai sebesar Rp1,8 juta, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya.
Penangkapan terduga pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sitolu Ori.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan undercover buy dengan membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp1 juta. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Iptu Welman.
Kepada polisi, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dengan disaksikan pihak keluarga dan tokoh masyarakat setempat. Namun, tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Welman menambahkan dalam perjalanan menuju Mapolres Nias, tim Opsnal sempat dihadang oleh satu unit mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BB 1983 TH yang dikendarai seorang perangkat desa bersama sejumlah massa.
Mereka berupaya menghalangi polisi membawa terduga pelaku. Ketegangan sempat terjadi selama kurang lebih satu jam, namun akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Nias.
Dari hasil pemeriksaan urine, terduga pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika. Saat ini, AZ telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Nias,” tegas Welman.(id60)