NIAS (Waspada.id): Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Nias. Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.
Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., melalui Kasat Narkoba Iptu Welman Harico Sitompul, S.H., M.H, Kamis (25/9) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 23 September 2025, sekira pukul 22.45 WIB di Desa Hiliwarokha, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial E.S.B, 42, warga Desa Hiliwarokha, beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain
13 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,00 gram,1 unit handphone,1 botol permen karet,1 gulungan lakban warna hitam dan 2 buah mancis.
Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan, hingga akhirnya melakukan penindakan dengan penggrebekan di rumah terduga pelaku.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di kamar rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan,” ujar Welman.
Saat ini tambah Welman, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Nias untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, tes urine terhadap pelaku, melengkapi berkas administrasi penyelidikan, dan menggelar perkara.
Polres Nias menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.(id60)