TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Polres Nias Selatan berhasil menangkap dua Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus berbeda.
EL alias Ama Muda, 49, DPO kasus pembunuhan Lifumano Buulolo, 60, pada 29 Desember 2022, ditangkap di Tapanuli Selatan, Rabu (28/5).
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiyabdi, membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan tim opsnal gabungan.

Dari enam tersangka kasus ini, dua telah divonis 18 tahun penjara, sementara tiga lainnya masih DPO. EL kini ditahan di RTP Mapolres Nias Selatan.
Sementara itu, YH alias Ama Desi, 37, DPO kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tahun 2025, ditangkap di Rokan Hulu, Riau, Senin (26/5) oleh tim opsnal gabungan.
Penangkapan dilakukan di rumah adik tersangka di Desa Batang Kumuh, Kecamatan Tambusai Utara.(a26/chbg)











