Sumut

Polres Nias Selatan Tangkap Dua DPO Kasus Pembunuhan Dan KDRT

Polres Nias Selatan Tangkap Dua DPO Kasus Pembunuhan Dan KDRT
DPO tersangka kasus pembunuhan berinisial  EL, 49 berhasil ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nisel di rumah saudaranya Lingkungan IV Dolok Tapalan, Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Polres Nias Selatan berhasil menangkap dua Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus berbeda.

EL alias Ama Muda, 49, DPO kasus pembunuhan Lifumano Buulolo, 60, pada 29 Desember 2022, ditangkap di Tapanuli Selatan, Rabu (28/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiyabdi, membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan tim opsnal gabungan.

DPO tersangka kasus KDRT berinisal YH, 37 berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nisel di Desa Batang Kumuh, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.Waspada/Ist

Dari enam tersangka kasus ini, dua telah divonis 18 tahun penjara, sementara tiga lainnya masih DPO. EL kini ditahan di RTP Mapolres Nias Selatan.

Sementara itu, YH alias Ama Desi, 37, DPO kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tahun 2025, ditangkap di Rokan Hulu, Riau, Senin (26/5) oleh tim opsnal gabungan.

Penangkapan dilakukan di rumah adik tersangka di Desa Batang Kumuh, Kecamatan Tambusai Utara.(a26/chbg)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE