Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Polres Nisel Berhasil Ungkap 2 Kasus Pembunuhan

Polres Nisel Berhasil Ungkap 2 Kasus Pembunuhan
Kapolres Nias Selatan AkBP Ferry Sunarya Mulyana, S.IK didampingi Kasat Reskrim, AKP. Sugiabdi, SH saat press release pengungkapan dua kasus pembunuhan dengam lokasi dan waktu berbeda, Rabu (10/9). Waspada.id/Budi Gowasa
Kecil Besar
14px

TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id): Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan di Kecamatan Lahusa dengan tempat kejadian perkara dan waktu berbeda.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Sunarya Mulyana, Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiabdi, SH menyampaikan hal itu pada press release yang digelar di Mapolres Nisel, Rabu (10/9) sore.

Kasus pertama terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025, di Desa Sinar Baho, Kecamatan Lahusa, Eduard Hulu alias Ama Yunisman, seorang warga Desa Sinar Baho ditemukan tewas dengan luka parah di bagian kepala. 

Setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai SH alias Ama Arfan yang merupakan warga Desa Bawo’otalua, Kecamatan Lahusa.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa tersangka SH alias Ama Arfan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setelah melakukan aksinya.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut dipicu oleh persoalan pribadi yang sudah lama terpendam,” ujar AKBP Ferry.

Disebutkan dari hasil pemeriksaan, tersangka merasa sakit hati dan dendam terhadap korban karena berulang kali mengambil batu di lahan miliknya tanpa izin. 

Pada hari kejadian, korban sempat dilarang oleh tersangka untuk melewati tanahnya menuju sungai. Namun, korban tetap bersikeras melintas karena jalan tersebut merupakan satu-satunya akses yang dimilikinya. Tersangka yang emosi kemudian langsung memukul korban dengan menggunakan belencong (gancu pacul tanah) sebanyak satu kali ke bagian belakang kepala hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

“Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan akhirnya meninggal dunia,” jelas AKBP Ferry. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya belencong yang digunakan untuk memukul korban, keterangan dari empat orang saksi serta surat visum et repertum. 

Tersangka SH dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan kasus kedua terjadi di Dusun Botohili, Desa Oikhoda Balaekha, Kecamatan Lahusa, pada Rabu, 3 September 2025 pagi. Tehezatulo Ndruru alias Ama Nesi ditemukan tewas setelah ditembak dengan senapan angin ilegal oleh tetangganya sendiri berinisial FN alias Ama Ife. Perselisihan sepele soal kabel lampu menjadi pemicu tragedi berdarah ini.

Kapolres Nias Selatan menjelaskan bahwa tersangka merasa terganggu dengan kabel listrik milik korban yang melintas di teras rumahnya dan tidak dilepaskan. 

Cekcok bermula saat tersangka menegur korban terkait kabel lampu yang melintang tersebut. Karena tidak diindahkan, tersangka memotong kabel tersebut dan meletakkannya di samping rumahnya. 

Korban yang kesal kemudian berteriak dari rumahnya, “Kugali halaman rumahmu!” yang dibalas tersangka dengan ucapan, “Gali saja, Pak Talu!”

Keributan memanas ketika korban keluar rumah sambil membawa sebilah pisau dan hendak mengejar tersangka. Dalam kondisi terdesak, tersangka mengambil senapan angin gas yang tergantung di ruang tamu, lalu menembak korban dari jarak sekitar dua meter. Tembakan mengenai lengan atas kiri korban. Meski sempat kembali ke rumahnya, korban akhirnya roboh dengan darah keluar dari mulutnya.

“Autopsi memastikan bahwa peluru menembus paru-paru korban hingga menyebabkan kematian,” ungkap AKBP Ferry. 

Polisi segera melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri setelah kejadian. Berkat bantuan masyarakat dan perangkat desa, tersangka berhasil diamankan setelah lima hari bersembunyi di hutan.” Diduga ia menyerahkan diri karena kelaparan,” kata Kapolres.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa senapan angin ilegal yang digunakan tersangka, keterangan enam orang saksi, surat visum et repertum, serta petunjuk teknis penyidikan. 

Tersangka dijerat dengan pasal yang sama dengan kasus pertama, Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKBP Ferry menegaskan bahwa Polres Nias Selatan akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat Nias Selatan,” tegas Ferry. (id60)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE