Sumut

Polres Nisel Musnahkan  2 Ton Miras Jenis Tuak Suling

Polres Nisel Musnahkan  2 Ton Miras Jenis Tuak Suling
Kecil Besar
14px

Personel Polres Nisel terlihat memusnahkan ribuan liter miras jenis tuak suling dengan cara menuangkan dalam selokan di halaman Sat Reskrim Polres Nisel, Rabu (31/1). Waspada/Ist.

TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Kepolisian Resor Nias Selatan memusnahkan minuman keras (miras) jenis tuak suling (tuo nifaro) sebanyak 2 ton di halaman Sat Reskrim Polres Nisel, Rabu (31/1).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kapolres Nias Selatan melalui Wakapolres, Kompol Arius Zega. Hadir pada acara pemusnahan Kasat Pol. PP Kabupaten Nisel, Dionisius Wau, Camat Telukdalam, Martianus Zebua dan para PJU jajaran Polres Nias Selatan.

Wakapolres Nias Selatan, Kompol Arius Zega, SH, MH memimpin pemusnahan ribuan liter minuman keras jenis tuak suling di halaman Sat Reskrim Polres Nisel, Rabu (31/1). Waspada/Ist

Wakapolres Nisel, Kompol Arius Zega, SH MH saat dikonfirmasi Waspada mengatakan, penertiban dan pemusnahan barang bukti tuak suling tersebut atas dasar Perbup No 04 Tahun 2014 tentang penertiban dan larangan miras.

“Kalau ini beredar ditengah-tengah masyarakat tentunya sangat membahayakan sekali pengaruhnya dapat menimbulkan kegaduhan dan berbuah tindak kriminal akibat pengaruh miras jenis tuak suling ini,” ujar Arius Zega.

Arius Zega menjelaskan sekira 2000 liter tuak suling yang lebih dikenal Tuo Nifaro merupakan hasil tangkapan Satreskrim dan jajaran sejak Desember 2023 sampai Januari 2024 dari berbagai daerah di wilayah hukum Polres Nias Selatan.

Sementara Kasat-Pol PP Pemkab Nias Selatan, Dionisius Wau menyampaikan tuak suling ini mempunyai pengaruh negatif di tengah-tengah masyarakat sehingga dapat menggangu ketertiban masyarakat dan keluarga.

Dominius mengungkapkan pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang penertibang dan larangan miras. “Kalau selama ini Perbup telah kita rancang menunggu hasil evaluasi dari Gubsu dan sedang dalam proses paripurna DPRD,” tutur Dominius.

Pantauan dilokasi, ribuan liter tuak suling dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam selokan di depan halaman Satreskrim Polres Nias Selatan. (a26/chbg).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE