PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan berhasil mengamankan satu pria terduga pengedar narkotika jenis ganja dan dua terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu terdiri satu pria dan satu wanita di dua lokasi terpisah.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan terduga pengedar ganja, pria GS, 48, warga Jl. Batu Permata Raya, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari di rumahnya di Jl. Batu Permata Raya, Sabtu (5/7) pukul 07:00.
Sebelumnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di salah satu rumah di Jl. Mandiri, Gg. Sejahtera Ujung, Kel. Nagahuta Timur, Kec. Siantar Marimbun, Jumat (4/7) pukul 00:15 dan meringkus terduga pelaku, pria ST, 37, warga Desa Tigarunggu, Kec. Purba, Kab. Simalungun dan wanita PPSG, 27, warga Jl. Melanthon Siregar, Kel. Karo, Kec. Siantar Selatan.
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Sabtu (5/7) menyebutkan berhasil mengamankan GS setelah memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan GS sering menjual ganja di rumahnya.
Setelah melakukan penyelidikan, Kasat Resnarkoba bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menemukan rumah GS dan menangkap GS ketika sedang tidur.
Saat itu, GS tidak mengaku memiliki ganja, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan di dalam rumah GS dan akhirnya menemukan barang bukti satu kotak rokok dari atas tempat tidur yang berisi satu paket ganja.
Kemudian, dari dalam lemari pakaian menemukan satu plastik hitam berlapis plastik merah serta di dalamnya berisi satu kotak rokok berisi lima paket ganja, satu kotak rokok lainnya berisi tiga paket ganja dan 77 paket ganja, satu unit HP merk Nokia dari bawah tempat tidur serta uang Rp100.000.
Hasil interogasi, GS mengaku keseluruhan ganja seberat 279,37 gram itu miliknya dan memperolehnya dari seorang pria yang tidak mengenalnya, hingga Kasat Resnarkoba dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa GS bersama barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres.
Begitu juga dengan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Jl. Mandiri, Gg. Sejahtera Ujung, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menemukan barang bukti tiga paket sabu dari bawah tikar, tempat tersangka PPSG sedang duduk di ruang tamu.
Ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan interogasi, tersangka PPSG mengaku tiga paket sabu itu miliknya dan memperolehnya dari ST dan tersangka ST membenarkan pengakuan PPSG, tiga paket sabu itu miliknya.
Tersangka ST juga mengaku masih ada menyimpan sisa sabu di kamarnya. Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penggeledahan di dalam kamar dan menyaksikan tetangga pemilik rumah serta akhirnya menemukan barang bukti tujuh paket sabu dalam kotak permen di bawah ambal.
Selain itu, Tim Osnal Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti satu unit HP merk Vivo warna hitam di kantong celana sebelah kanan ST dan satu unit HP merk Realme warna gold di atas kursi di dalam kamar.
Tersangka ST mengatakan keseluruhan barang bukti sabu sebanyak 10 paket dengan berat 7,27 gram memperolehnya dari pria DL, warga Kab. Simalungun. Namun, saat melakukan pengembangan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba tidak menemukan DL dan nomor HP tidak ada, hingg membawa PPSG dan TS bersama barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres.
“Tersangka GS dan kedua tersangka PPSG dan TS sudah kami amankan untuk pelaksanaan pemeriksaan dan memproses mereka sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Kasat Resnarkoba.
Pada kesempatan itu, Kasat Resnarkoba menyatakan Polres Pematangsiantar akan terus berkomitmen dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres. “Kita tidak akan main-main dengan kasus narkoba, hingga para pelaku, baik dengan pengedar, pemakai dan bandar akan kita berantas.”
“Kepada masyarakat yang memberi informasi, kami mengucapkan terimakasih yang ikut serta membantu Polres Pematangsiantar dalam memberantas narkoba,” ucap Kasat Resnarkoba.(a28).