PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba berhasil mengamankan terduga bandar (BD) narkotika jenis sabu-sabu asal Kab. Simalungun dan tiga terduga pengedar.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan pria YP, 44, warga Dusun I, Kel. Purba Ganda, Kec. Pematang Bandar, Kab. Simalungun di kos-kosan, Jl. Mataram 1, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara, Kamis (15/5) pukul 18:30.
Sebelumnya, pada hari yang sama pukul 13:00, Tim Sat Resnarkoba juga berhasil mengamankan tiga terduga pengedar sabu terdiri pria SR, 35, alias A, warga Jl. Dahlia, Kel. Simarito, Kec. Siantar Barat, AML, 39, warga Jl. Mataram, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara dan AZ, 35, warga Jl. Sriwijaya, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara di kos-kosan, Jl. Mataram, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara.
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKBP JH. Pardede, Minggu (18/5) sore menyebutkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus YP melalui pengembangan setelah adanya pengakuan tersangka SR alias A yang lebih dulu kena ringkus bersama tersangka AML dan AZ.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus YP setelah SR alias A meminta agar YP datang membawa sabu ke kos-kosan di Jl. Mataram, Kel. Melayu dan YP datang ke kos-kosan itu serta Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung meringkus YP.
Saat penggeledahan terhadap YP, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti di kantong celana bagian kiri depan berupa satu dompet yang di dalamnya ada empat paket sabu seberat 16,12 gram, tiga plastik klip kosong dan satu sendok terbuat dari pipet. Kemudian, di kantong celana kanan menemukan satu unit HP merk Oppo dan di kantong celana kanan belakang ada uang sebanyak Rp245 ribu.
Hasil interogasi, YP mengaku sabu itu miliknya dan memperolehnya dari pria R, warga Medan. Namun, saat mencoba menghubungi, ternyata HP R tidak aktif, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa tersangka YP bersama barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres. Sementara, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus SR alias A, AML dan AZ setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada pelaku kepemilikan narkoba di kos-kosan, Jl. Mataram 1, Kel. Melayu.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat melakukan penggrebekan ke salah satu rumah kos-kosan dan menemukan ketika tersangka di dalamnya dan meringkusnya.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di dalam kamar dan menemukan barang bukti di rak-rak ada satu tas warna biru transparan yang di dalamnya ada satu kotak warna hijau dan di dalamnya ada 33 paket sabu seberat 12,02 gram dan uang Rp250 ribu.
Kemudian, di satu rak ada satu bong lengkap dengan kaca pirex berisi sabu, satu kaca pirex lengkap dengan kompeng karet dan satu notes kecil berisi catatan penjual sabu serta di atas tempat tidur ada tiga unit HP milik ketiga tersangka.
Hasil interogasi, yang memiliki sabu itu tersangka SR alias A dan mendapatnya dari tersangka YP. Dengan adanya pengakuan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa ketika tersangka bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres.
“Tersangka YP sudah kami amankan bersama barang bukti untuk pelaksanaan pemeriksaan dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika serta tersangka SR alias A, AML dan AZ dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28).