PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melakukan pengamanan eksekusi pengosongan dan pembongkaran terhadap empat unit bangunan rumah serta tanah di Jl. Cornel Simanjuntak, Kel. Nagahuta, Kec. Siantar Marimbun, Senin (5/8).
Kabag Ren Polres Kompol Marhalam Napitupulu selaku kordinator pengamanan memimpin langsung eksekusi dengan melibatkan personel gabungan fungsi terdiri Samapta, Intelkam, Reskrim, Sat Lantas Polres dan personel Polsek Siantar Marimbun.
Sementara, Kabag Ops Polres AKP Ilham Harahap selaku Wakil Kordinator Pengamanan menjelaskan pengamanan yang mereka laksanakan pada kesempatan itu berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar terkait permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata No. 50/Pdt.G/2017/PN.Pms.
“Terkait pengamaman yang kita lakukan pada kesempatan ini agar masing-masing personal memahami tugas dan tanggung jawabnya. Intinya, kita harus memberikan pengamanan terhadap tergugat dan penggugat maupun objek yang menjadi sasaran eksekusi,” imbuh Kabag Ops.
Mulai dari pembacaan putusan penetapan dari pihak PN, lanjut Kabag Ops, sampai pada pengosongan barang termohon eksekusi serta pembongkaran bangunan, secara umum berjalan aman dan lancar. “Secara keseluruhan pengamanan yang kita laksanakan berjalan aman dan lancar.”
Tampak hadir Kasat Samapta AKP Amron Simanullang, Kapolsek Siantar Marihat AKP Relina Lumbangaol, para Kanit, dari PN terdiri Panitera Willyanto Sitorus, Panitera Muda Perdata Sintar Roida, Juru Sita Beslan Manurung, Juru Sita Pengganti, Analis Perkara Peradilan Alex Nainggolan, PPNPN dan para personel Polres yang terlibat Sprin.(a28)