PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Polres Pematangsiantar mengamankan seorang oknum pegawai honorer, GHP, 22, warga Jl. Ragi Idup, Kec. Siantar Utara, atas dugaan mencabuli anak di bawah umur, Melati, 16, warga Kec. Siantar Sitalasari.
Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Sat Reskrim Polres mengamankan GHP di Jl. Rondahaim, Kec. Siantar Martoba, Jumat (8/8).
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, Minggu (10/8) menyebutkan dugaan pencabulan itu terakhir terjadi di dalam kamar rumah GHP pada Jumat (6/6).
Kejadian itu terungkap saat ibu korban menemukan percakapan antara korban dan GHP di messenger HP korban. Korban mengakui telah melakukan persetubuhan dengan GHP, pertama kalinya di penginapan Lorong Sembilan pada bulan puasa 2025.
Setelah upaya kekeluargaan tidak menemukan titik temu, pelapor membuat laporan pengaduan ke Mapolres Pematangsiantar pada 24 Juli 2025.
“Tersangka GHP sudah kami tahan dan mempesangkakannya melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul sesuai Pasal 82 ayat (1) jo 76 E Undang-undang (UU) RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2024 tentang perlindungan anak,” sebut Kasat Reskrim.(id37)
Polres P.Siantar Amankan Pegawai Honorer Cabuli Anak Di Bawah Umur
