PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Martoba mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), pria SP, 52, alias Lobar, warga Parluasan, Kel. Tiga Balata, Kec. Jorlang Hataran, Kab. Simalungun.
Personel piket Polsek Siantar Martoba pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Rajagukguk mengamankan SP yang juga tinggal di Jl. Pamatang, Kel. Simalungun, Kec. Siantar Selatan pada Kamis (16/5) pukul 06:00.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan, Jumat (17/5) menyebutkan personel Polsek Siantar Martoba mengamankan SP setelah melakukan Curas terhadap korban Timotius Simanjuntak, 23, warga Jl. Rakutta Sembiring, Komplek Adven, Kel. Pondok Sayur, Kec. Siantar Martoba pada pukul 05:00.
Sebelum kejadian, korban tidur di ruang tamu rumahnya dan saat itu meletakkan HP miliknya merk Oppo tipe A5 di sampingnya. Sekitar pukul 04:40, SP dan rekannya PS (dalam proses pencarian) datang hendak melakukan pencurian.
Saat itu, PS menunggu di sekitar lokasi dengan posisi bersiap di sepeda motor, sedang SP masuk ke Komplek Adven dan berkeliling untuk mencari rumah yang akan menjadi sasaran pencurian. Kemudian, SP mendatangi rumah korban dan membuka pintu depan yang tertutup, tapi tidak terkunci.
Meski melihat korban tidur di atas lantai di ruang tamu, SP tetap nekat dan mengambil dompet warna coklat dari ruang tamu dekat sepeda yang parkirnya dalam rumah. Tiba-tiba korban terbangun dan langsung duduk.
Melihat SP ada dalam rumah, korban hendak berteriak, namun SP langsung memukul pipi korban sebelah kiri satu kali menggunakan tangan kanannya dan selanjutnya hendak mengambil HP korban. Korban mencoba menghalangi SP mengambil HP miliknya, hingga SP memukul pergelangan tangan korban dan berhasil mengambil HP korban.
Selanjutnya, SP membawa dompet dan HP korban dan berusaha melarikan diri. Korban tidak tinggal diam dan berteriak maling berkali-kali hingga mengundang perhatian beberapa saksi yang sedang melakukan tugas jaga malam di Komplek Adven itu dan segera melakukan pengejaran bersama korban.
Namun, pelaku tetap berusaha melarikan diri dan sempat masuk ke salah satu rumah warga lainnya dan mengambil satu gergaji. Tapi, saat hendak melarikan diri, warga sudah melakukan pengepungan.
Meski sudah mendapat pengepungan, SP malah mengancam dengan mengacungkan gergaji. Namun, warga tidak takut dan akhirnya berhasil menangkap SP, sedang rekannya PS berhasil melarikan diri.
Setelah berhasil meringkus SP, warga menyerahkannya beserta barang bukti dompet dan HP milik korban ke Polsek Siantar Martoba. Korban yang tidak menerima kejadian terhadapnya itu, langsung membuat laporan pengaduan, karena akibat kejadian itu mengalami kerugian Rp2.800.000.
“Pelaku SP alias Lobat sudah kami tahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana maksud Pasal 365 KUH Pidana,” sebut Kapolsek Siantar Martoba melalui Kanit Reskrim.(a28)




 
  
    
  
  
      









