PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras Sat Reskrim Polres mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan dalam jabatan, pria HPA, 29, warga Jl. Komplek BLKI, Kel. Sunggal, Kec. Medan Sunggal, Medan.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar, Minggu (16/2) menyebutkan Tim Unit Jatanras Sat Reskrim meringkus HPA di Jl. Ringroad, Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, Medan pada Jumat (14/2) pukul 21:00.
Menurut Kasat Reskrim, penggelapan itu terjadi di Apotek Sehat Farma, Jl. Rakutta Sembiring, Kel. Pondok Sayur, Kec. Sianțar Martoba, Pematangsiantar, Selasa 30 Juli 2024 pukul 08:00.
Sesuai laporan pelapor Adam Putradjaja, 41, warga Medan Kebun Jeruk, Kec. Kembangan, Jakarta Barat, sebagai Tim Legal di PT Natural Nutrindo menemukan hasil audit pada Apotek Sehat Farma serta apotek lainnya yang berada di wilayah kerja HPA di Pematangsiantar.
Dari hasil audit, pelapor menemukan HPA tidak menyetor hasil penjualan obat-obatan ke perusahaan PT Natural Nutrindo dengan penjabaran yakni pada Apotek Sehat menemukan delapan invoice yang belum menyetorkannya ke perusahaan sebesar Rp28.743.200, pada Apotek Ninanta menemukan satu invoice yang belum kena setor sejumlah Rp79.200,- pada Toko Obat Sagiyos menemukan satu invoice yang belum kena setor sejumlah Rp533.600.
Selanjutnya, pihak PT Natural Nutrindo memberikan waktu kepada HAP untuk mengembalikan kerugian itu, namun HPA melarikan diri dan tidak lagi berada di kediamannya serta tidak masuk kerja lagi. Akibat dari kejadian itu PT Natural Nutrindo mengalami kerugian materil Rp29.356.000. Kemudian, pada 17 Oktober pelapor membuat laporan pengaduan ke Mapolres dengan Laporan Polisi No. LP/B/524/X/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar/Poldasu tanggal 17 Oktober 2024.
Karena itu, penyidik Unit Jatanras Sat Reskrim melakukan dua kali panggilan terhadap HPA untuk pemeriksaan sebagai saksi dan klarifikasi, namun HPA sama sekali tidak pernah hadir atau mangkir, hingga personel Tim Unit Jatanras Sat Reskrim mengamankan HPA.
Setelah penyidik Unit Jatanras Sat Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap HPA sebagai saksi, seterusnya mengalihkan status HPA dari saksi menjadi tersangka dan menahannya pada Sabtu (15/2).
Barang bukti dalam perkara itu yakni satu lembar invoice No. 2105/24 tanggal 6 Maret 2024 dengan total harga barang Rp6.018.400, satu lembar invoice No. 2365/24 tanggal 13 Maret 2024 dengan total harga barang Rp4.790.400, satu lembar invoice No. 2714/24 tanggal 25 Maret 2024 dengan total harga barang Rp2.935.200, satu lembar invoice No. 2715/24 tanggal 25 Maret 2024 dengan total harga barang Rp660.000, satu lembar invoice No. 4728/24 tanggal 30 Mei 2024 dengan total harga barang Rp3.740.000, satu lembar invoice No. 4729/24 tanggal 39 Mei 2024 dengan total harga barang Rp1.729.000, satu lembar invoice No. 5471/24 tanggal 31 Juni 2024 dengan total harga barang Rp1.031.200, satu lembar surat pernyataan tanggal 24 Agustus 2024 dan satu lembar surat keputusan manajemen No. 012/SK/HRD/NN/XII/2023 tanggal 4 Desember 2024.
“Hingga saat ini tersangka HPA sudah dalam penahanan guna memprosesnya dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sesuai Pasal 374 subs Pasal 372 KUH Pidana,” sebut Kasat Reskrim.(a28).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.