Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P.Siantar Amankan Pemilik Ganja Dan Sabu

Polres P.Siantar Amankan Pemilik Ganja Dan Sabu
Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua pria terduga pemilik narkotika jenis ganja dan sabu-sabu terdiri P, 27, dan RPM, 23, di Jl. Singosari, Gg. Sumbersari, Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat, Rabu (13/8) pukul 14:50 serta menyita barang bukti ganja dan sabu serta lainnya dari keduanya.(Waspada.id-Ist).
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Polres Pematangsiantar mengamankan dua pria terduga pemilik narkotika jenis ganja dan sabu-sabu sebagai komitmen memerangi narkoba.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan pria P, 27, alias M dan RPM, 23, alias B, keduanya warga Jl. Singosari, Gg. Salam, Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat di Jl. Singosari, Gg. Sumbersari, Rabu (13/8) pukul 14:50.

Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menyebutkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan kedua pelaku, sesudah memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada pelaku kepemilikan narkotika di Jl. Singosari, Gg. Sumbersari.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba membuka kaleng rokok itu dan menemukan sembilan paket ganja seberat 12,28 gram. Kemudian, dari RPM menemukan barang bukti empat paket sabu seberat 0,55 gram dari kantong depan sebelah kiri celana dan hasil penjualan sabu Rp219.000.

Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui sebagai pemilik barang bukti dan P mengaku memperoleh ganja dari seorang pria di Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur dan RPM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria di seputaran Jl. Singosari, Gg. Sumbersari.

“Kedua pelaku itu berperan sebagai kurir dan mendapat upah Rp200.000 per paket. Hingga saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres guna diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Kasat Resnarkoba.(id37)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE