Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P.Siantar Amankan Pemilik Sabu 37 Paket

Polres P.Siantar Amankan Pemilik Sabu 37 Paket
Kecil Besar
14px

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu, pria RB, 26, di Jl. Seram, Gg. Keluarga, Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat, Rabu (31/1) pukul 16:00 serta menyita barang bukti sabu, satu unit HP, uang tunai dan satu unit sepeda motor.(Waspada-Ist).

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba berhasil mengamankan terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 37 paket seberat 6,34 gram, pria RB, 26, warga Jl. Cokroaminoto, Kel. Baru, kec. Siantar Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres P.Siantar Amankan Pemilik Sabu 37 Paket

IKLAN

Personel Sat Resnarkoba mengamankan RB dari Jl. Seram, Gg. Keluarga, Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat, Rabu (31/1) pukul 16:00.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Kamis (1/2) menyebutkan awalnya Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan RB memiliki sabu.

Kemudian, personel Satres Narkoba menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan serta mengamankan RB di Jl. Seram.

Hasil penggeledahan terhadap RB, personel Sat Resnarkoba menemukan dari RB barang bukti satu paket sabu, satu HP merk Oppo dan uang tunai Rp 150.000 serta menyita satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6708 WAG warna merah dari RB.

Personel Sat Resnarkoba juga juga melakukan interogasi dan RB mengakui masih memiliki dan menyimpan sabu di rumahnya, hingga personel Sat Resnarkoba membawa RB ke rumahnya untuk menunjukkan tempat penyimpanan sabu miliknya.

Setelah melakukan penggeledahan di dalam rumah RB, personel Sat Resnarkoba menemukan tujuh paket sabu di bawah tempat tidur dan 29 paket sabu dari atas lemari di dalam kamar.

Berdasarkan pengakuan RB seluruh barang bukti sabu itu miliknya, personel Sat Resnarkoba membawa RB bersama seluruh barang bukti ke markas mereka untuk pengembangan serta proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE