Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P.Siantar Bantu Pengamanan Sidang Lapangan 4 Tempat Usaha

Kecil Besar
14px

          PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar membantu pengamanan sidang lapangan empat bangunan tempat usaha dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN).

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu menyebutkan Plt Kabag Ops AKP Hariono Manurung dan Kapolsek Siantar Timur Iptu Jon H Purba memimpin pengamanan sidang lapangan itu di empat lokasi, Rabu (8/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres P.Siantar Bantu Pengamanan Sidang Lapangan 4 Tempat Usaha

IKLAN

Majelis Hakin PN Pematangsiantar terdiri Hakim Ketua Rinto Leoni Manurung, Hakim Anggota Vivi Indra Suri dan Pebri serta Panitera Krisman Abadi Tarigan memimpin sidang lapangan perkara perdata No. 57/Pdt.Blh/2023/PNPms.

Sedang objek perkara terdiri toko roti Aroma, Jl. Sutomo, Kel. Pahlawan, Kec. Siantar Timur, rumah toko (Ruko) (di belakang toko roti Aroma), Jl. Pattimura, Kel. Pahlawan, rumah makan Cahaya Mentari, Jl. Sisingamangaraja, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari dan Monalisa Cafe, Jl. Sisingamangaraja, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari.

Tampak hadir dalam sidang lapangan itu pihak Pelawan Yermia Stephani Ambarita, kuasa hukum Pelawan Poltak Silitonga dan J. Manalu, BPN Pematangsiantar serta saksi-saksi terdiri Lurah Pahlawan Feri Naibaho dan Kasi Pemerintahan Kel. Bah Kapul Marican Sinaga.

Sidang lapangan berawal dari pengecekan objek perkara 1 yakni di toko roti Aroma, Jl. Sutomo, kemudian sidang lapangan pengecekan objek perkara 2 yakni Ruko, Jl. Pattimura.

Selanjutnya, sidang lapangan pengecekan objek perkara di rumah makan Cahaya Mentari, Jl. Sisingamangaraja serta objek perkara Monalisa Cafe, Jl. Sisingamangaraja.

Pelaksanaan sidang lapangan dari PN itu berlangsung tiga jam lebih dan secara umum berjalan dalam keadaan aman dan kondusif.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE