PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Lantas membekali siswa SMA tertib berlalulintas.
Kali ini, Kasat Lantas AKP Relina Lumbangaol melalui Kanit Kamsel Ipda Lukman A Sinaga melaksanakan penyuluhan atau sosialisasi tertib berlalulintas di SMA HKBP, Jl. Gereja, Senin (9/10).
Ipda Lukman A Sinaga menjelaskan Undang-undang (UU) RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta menyampaikan tentang bagaimana tips berkenderaan yang aman (safety riding) di jalan raya.
Himbauan untuk tertib berlalulintas dan tidak melanggar beberapa aturan lalu lintas seperti pengendara atau penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil wajib menggunakan sabuk keselamatan menjadi bagian sosialisasi dari Ipda Lukman A Sinaga.
“Pengendara sepeda motor berboncengan tidak boleh lebih dari satu orang, tidak menggunakan HP saat berkendara, larangan bagi anak di bawah umur mengenderai kenderaan dan berkenderaan masih dibawah pengaruh alkohol,” imbuh Ipda Lukman A Sinaga.
Selain itu, lanjut Ipda Lukman A Sinaga, larangan atau bahaya melawan arus lalu lintas, larangan berkenderaan bermotor yang melebihi batas kecepatan, larangan kenderaan menggunakan knalpot blong dan larangan naik ke atas kap mobil angkutan umum, khususnya anak pelajar sekolah.
Menurut Kapolres, harapannya hasil dengan pelaksanaan sosialisasi itu yakni tercapainya pesan Kamseltiblancar lalu lintas kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terciptanya tertib berlalulintas serta menekan pelanggaran lalu lintas dan menurunkan kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban fatalitas di wilayah hukum Polres.(a28)













