Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P. Siantar Bekali Siswa SMA Tertib Berlalulintas

Polres P. Siantar Bekali Siswa SMA Tertib Berlalulintas
Polres Pematangsiantar melalui Sat Lantas melaksanakan penyuluhan atau sosialisasi tertib berlalulintas di SMA HKBP Jl. Gereja, Senin (9/10).(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Lantas membekali siswa SMA tertib berlalulintas.

Kali ini, Kasat Lantas AKP Relina Lumbangaol melalui Kanit Kamsel Ipda Lukman A Sinaga melaksanakan penyuluhan atau sosialisasi tertib berlalulintas di SMA HKBP, Jl. Gereja, Senin (9/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Ipda Lukman A Sinaga menjelaskan Undang-undang (UU) RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta menyampaikan tentang bagaimana tips berkenderaan yang aman (safety riding) di jalan raya.

Himbauan untuk tertib berlalulintas dan tidak melanggar beberapa aturan lalu lintas seperti pengendara atau penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil wajib menggunakan sabuk keselamatan menjadi bagian sosialisasi dari Ipda Lukman A Sinaga.

“Pengendara sepeda motor berboncengan tidak boleh lebih dari satu orang, tidak menggunakan HP saat berkendara, larangan bagi anak di bawah umur mengenderai kenderaan dan berkenderaan masih dibawah pengaruh alkohol,” imbuh Ipda Lukman A Sinaga.

Selain itu, lanjut Ipda Lukman A Sinaga, larangan atau bahaya melawan arus lalu lintas, larangan berkenderaan bermotor yang melebihi batas kecepatan, larangan kenderaan menggunakan knalpot blong dan larangan naik ke atas kap mobil angkutan umum, khususnya anak pelajar sekolah.

Menurut Kapolres, harapannya hasil dengan pelaksanaan sosialisasi itu yakni tercapainya pesan Kamseltiblancar lalu lintas kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terciptanya tertib berlalulintas serta menekan pelanggaran lalu lintas dan menurunkan kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban fatalitas di wilayah hukum Polres.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE