PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pemilihan wali kota dan wakil wali kota berkaitan dengan Operasi Mantap Praja Toba 2024
Wakapolres AKBP Ahmad Wahyudi mewakili Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melaksanakan kegiatan Bimtek Gakkumdu itu di aula Widya Satya Brata Mapolres, Jl. Sudirman, Kamis (17/10).
Dalam bimbingan dan pengarahannya, Wakapolres berterimakasih kepada peserta dan undangan untuk mengikuti kegiatan Bimtek dan sosialisasi penanganan pelanggaran tindak pidana selama pemilihan wali kota dan wakil wali kota 2024.
Wakapolres menjelaskan maksud dan tujuan pelaksanaan Bimtek dan sosialisasi penanganan pelanggaran tindak pidana selama pemilihan wali kota dan wakil wali kota 2024 ini untuk menyamakan persepsi dan langkah yang harus mereka lakukan bila nantinya mereka menemukan yang dugaannya sebagai pelanggaran dalam pemilihan mulai dari tahap masa tenang maupun masa pemungutan serta penghitungan suara.
“Kita tahu bersama penanganan tindak pidana pemilihan pelaksanaannya dalam satu atap secara terpadu dari Sentra Gakkumdu yang terdiri Kejari, Bawaslu dan Polres, dimana selama penanganan tindakan pidana pemilihan harus berdasarkan dengan asas yang ada yakni asas persamaan di muka umum, asas praduga tak bersalah, asas legalitas serta azas keadilan,” jelas Kapolres.
Menurut Wakapolres, pelanggaran yang biasa terjadi pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik. “Di sini nantinya kita akan ada narasumber dari Kejari, Bawaslu, KPU dan Polres yang akan memberikan masukan tentang penanganan tindak pidana pemilihan, hingga kita di lapangan nanti dapat melakukan penanganan dan langkah-langkah apa yang kita lakukan bila menemukan tindak pidana pemilihan yang terjadi selama pemilihan wali kota dan wakil wali kota 2024.”
Tampak hadir Kasi Pidum Firman Hermawan Simorangkir mewakili Kajari, Komisioner KPU Roy Marsen Simarmata mewakili Ketua KPU, Ketua Bawaslu Nanang Wahyudi Harahap, para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kanit, para camat dan lurah serta undangan lainnya.(a28).












