PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim Polres melakukan pengecekan galian C ilegal di wilayah hukum Polres.
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi, Selasa (13/5) menyebutkan Tim Sat Reskrim pimpinan Kanit Ekonomi Iptu F. Chandra Ritonga melakukan pengecekan ke satu lokasi di Kel. Tanjung Tongah, Kec. Siantar Martoba.
Ketika tiba di lokasi, Tim Sat Reskrim menemukan dua unit alat berat (excavator) yang sedang terparkir (tidak beroperasi) dan operatornya tidak ada di tempat serta satu unit mobil dump truck dalam keadaan rusak.
Setelah mengetahui siapa pemilik proyek di lokasi itu atas nama Nurianto, Tim Sat Reskrim meminta agar Nurianto datang ke lokasi dan sesudah bertemu, Tim Sat Reskrim membawa Nurianto ke Mapolres untuk meminta keterangan.
Hasil pemeriksaan, Nurianto mengaku pemilik tanah atas nama Paidi memintanya untuk meratakan tanah yang sebelumnya berbukit, karena di lokasi itu akan ada pembangunan tempat pemukiman.
Mengenai excavator dan dump truck di lokasi, tidak melakukan aktivitas, karena dalam kondisi rusak.
Tidak hanya sampai di situ, Penyidik Sat Reskrim juga meminta keterangan ahli dari Dinas ESDM Wilayah III Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dan hasilnya menyatakan kegiatan di lokasi itu belum termasuk dalam kegiatan penambangan.(a28)










