Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P. Siantar Didesak Tuntaskan Surat Palsu Kepemilikan Rest Area Jalan Tol

Polres P. Siantar Didesak Tuntaskan Surat Palsu Kepemilikan Rest Area Jalan Tol
Massa yang menamakan diri mereka FS-AKP melakukan aksi demo di depan Mapolres, Jl. Jend. Sudirman, Selasa (9/7) dan menuntut Polres Pematangsiantar menuntaskan dugaan surat palsu tentang kepemilikan rest area jalan tol di Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba.(Waspada/Edoard Sinaga)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Puluhan massa yang menamakan diri mereka Forum Studi Analisa Kebijakan Publik (FS-AKP) melakukan aksi unjuk rasa (Unras) dan menuntut Polres Pematangsiantar menuntaskan pengaduan masyarakat (Dumas) tentang dugaan surat palsu kepemilikan lahan rest area jalan tol di Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba.

Aksi Unras FS-AKP dengan membawa spanduk dan puluhan poster berbunyi tentang aspirasi dan tuntutan mereka di depan Mapolres, Jl. Jend. Sudirman, Selasa (9/7) menduga ada permainan dari oknum kepolisian, hingga Dumas yang mereka sampaikan ke Polres pada Februari 2024 lalu tidak juga ada tindak lanjut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres P. Siantar Didesak Tuntaskan Surat Palsu Kepemilikan Rest Area Jalan Tol

IKLAN

Menurut pimpinan aksi Ikhsan Arifin dalam orasinya, pihaknya sangat mencurigai adanya permainan oknum di Unit II Sat Reskrim tidak menindaklanjuti pengaduan mereka, padahal beberapa hari lalu mereka sudah memberi keterangan dan penjelasan, bahkan bukti dari Pemko Pematangsiantar terkait pembuatan surat yang nota benenya sangat janggal.

Ikhsan menjelaskan sesuai Dumas No. 278/B/PM/FS-AKP/L/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang adanya dugaan pelanggaran hukum Pasal 263 KUH Pidana yakni membuat surat palsu yang dapat menimbulkan hak atau perikatan atas sebuah objek tanah seluas 17.000 meter bujursangkar dari Osmar Sijabat dan keluarga serta menguasakannya pada Sinar Abadi Sidabutar dan mengakta notariskannya kepada Notaris Rachmansyah Purba.

Menurut Ikhsan, membuktikan surat palsu ada dua surat bertanggal 5 Januari 2010 dan 1 Januari 2010 yang mencatatkannya pada kantor Camat Siantar Sitalasari dan kantor Lurah Gurilla serta bertanda tangan camat dan lurah serta berstempel, namun memiliki nomor surat yang sama yakni 470/118/SSIT/1/2010.

Dalam kedua surat itu, camat yang bertanda tangan yakni Irwansyah Saragih, padahal berdasarkan fakta, camat pada tanggal, bulan dan tahun itu yakni Sofie M Saragih, kemudian pada kedua surat itu, lurah yang bertanda tangan yakni Lasmaida Sidabutar, padahal lurah pada tanggal, bulan dan tahun itu yakni Jetor Purba.

Hingga kuat dugaan surat palsu itu memalsukan tanda tangan dan pencatutan nama dari Lasmaida Sidabutar.

Pada saat itu, massa FS-AKP telah berorasi secara bergantian, namun Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno yang mereka minta untuk menemui mereka tidak kunjung datang. Pihak Polres beralasan Kapolres dan sejumlah perangkat Polres lainnya sedang berada di Poldasu.

Karena Kapolres tidak kunjung menemui mereka, FS-AKP mengultimatum pihak Polres untuk menindalanjuti pengaduan mereka dalam waktu dua kali duapuluh empat jam dan bila tidak menindaklanjuti pengaduan mereka dalam waktu itu, mereka akan datang lagi dalam jumlah yang lebih besar lagi. Massa FS-AKP akhirnya membubarkan diri dengan tertib dan meninggalkan depan Mapolres.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE