PEMATANGSIANTAR (Waspada): Sat Lantas Polres Kota Pematangsiantar mengedukasi dan mensosialisasikan Undang-undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) kepada anak sekolah.
“Guna meningkatkan kesadaran dan kedisplinan dalam berlalu lintas sejak dini,” sebut Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kanit Kamsel Ipda Lukman Azhari Sinaga saat edukasi dan sosialisasi di SMAN 6, Jl. Viyata Yudha, Kamis (3/8).
Menurut Kanit Kamsel, sosialisasi itu merupakan agenda rutin Sat Lantas Polres dalam menciptakan Kamtibcarlantas di wilayah hukum Polres Pematangsiantar dan juga tindak lanjut dari keluhan masyarakat berkaitan dengan knalpot bising yang tidak sesuai standar pabrikan.

Untuk sosialisasi ke sekolah-sekolah, lanjut Kanit Kamsel, akan terus menggencarkannya mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini, hingga sekolah menengah dan tingkat atas di seluruh sekolah yang ada di Pematangsiantar dengan melakukan sosialisasi UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, memberikan tips tentang bagaimana berkendara yang baik dan aman.
“Memberikan himbauan agar tidak melanggar aturan lalu lintas seperti mematuhi peraturan lalu lintas, pengendara/penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil wajib menggunakan sabuk keselamatan, pengendara sepeda motor berboncengan tidak boleh lebih dari satu orang,” sebut Kanit Kamsel.
Selain itu, tidak menggunakan HP saat berkendara, larangan bagi anak dibawah umur mengendarai kendaraan, berkenderaan masih di bawah pengaruh alkohol, larangan/bahaya melawan arus dan larangan berkenderaan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
Menurut Kanit Kamsel, hal itu mereka lakukan mengingat masih banyaknya pelajar yang menggunakan sepeda motor pakai knalpot brong serta banyaknya anak dibawah umur yang melakukan balap liar serta untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menumbuhkan kesadaran akan tertib berlalu lintas.
Selain memberikan edukasi terkait ketertiban berlalu lintas, Kanit Kamsel juga mengajak para siswa untuk menjadi pribadi yang bijak, antara lain dapat mengormati orangtua atau guru serta mematuhi tata tertib sekolah sesuai aturan dan ketentuan menjadi siswa.(a28).