Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P. Siantar Evakuasi Korban Meninggal Di Gerbang Pasar Dwikora 

Polres P. Siantar Evakuasi Korban Meninggal Di Gerbang Pasar Dwikora 
Kecil Besar
14px

 Isteri korban memeluk dan menangisi jasad suaminya di ruang jenazah RSUD dr. Djasamen Saragih setelah Polres Kota Pematangsiantar mengevakuasi jasad korban, seorang pria pengendara Betor yang meninggal di depan gerbang pasar Dwikora, Parluasan, Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara, Minggu (3/9) pukul 21:00.(Waspada-ist).

        PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Kota Pematangsiantar bergerak cepat mengevakuasi jasad pengendara becak bermotor (Betor), seorang pria, yang meninggal di depan gerbang pasar tradisional Dwikora, Parluasan, Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara, Minggu (3/9) pukul 21:00.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres P. Siantar Evakuasi Korban Meninggal Di Gerbang Pasar Dwikora 

IKLAN

Informasi menyebutkan sekitar pukul 21:00, korban Ronald Sinaga, 43, warga Jl. Medan, Simpang Koperasi, Kel. Tanjung Tongah, Kec. Siantar Martoba, mengendarai Betor dan ketika tiba di lokasi kejadian, korban terjatuh dan telentang di tempatnya jatuh. 

Merasa curiga melihat korban terbaring di depan gerbang pasar, saksi Resta Insani Simbolon menghubungi pihak Polsek Siantar Utara. Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik memerintahkan personel piket fungsi bersama SPKT dan Inafis Polres Pematangsiantar langsung turun ke lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian. 

Polres P. Siantar Evakuasi Korban Meninggal Di Gerbang Pasar Dwikora 
Polres Kota Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara mengevakuasi jasad korban, seorang pria pengendara Betor  yang meninggal di depan gerbang pasar Dwikora, Parluasan, Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara, Minggu (3/9) pukul 21:30.(Waspada-Ist). 

Saat tiba di lokasi kejadian, personel piket menemukan korban sudah meninggal dunia, hingga segera mengavakuasi jasad korban ke ruang jenazah RSUD dr. Djasamen Saragih untuk keperluan visum. 

Namun, Evi Fitri Ani, 36, isteri korban, menolak melakukan autopsi terhadap jasad korban, karena keluarga menerima korban meninggal akibat penyakit asam lambung akut dan badan nyeri-nyeri. 

Selain itu, isteri korban juga membuat surat pernyataan tidak melakukan autopsi terhadap korban dan tidak keberatan atas meninggalnya korban. 

Berdasarkan surat pernyataan itu, Kapolsek Siantar Utara memerintahkan personelnya menyerahkan jasad korban agar keluarga membawa pulang dan menyemayamkan dan menguburkannya. 

“Korban meninggal dunia akibat menderita penyakit dan pihak keluarga sudah membuat surat pernyataan agar tidak melakukan autopsi terhadap korban,” sebut Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu dan Kapolsek Siantar Utara, Senin (4/9).(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE