Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P.Siantar Gagalkan Peredaran Sabu Dan Ganja Serta Amankan 3 Pengedar

Polres P.Siantar Gagalkan Peredaran Sabu Dan Ganja Serta Amankan 3 Pengedar
Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba mengamankan tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja terdiri PSS, 36, alias U, AK, 36, alias R dan MRT, 33, di rumah PSS di Jl. Nagur, Gg. Manunggal, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara, Jumat (17/5) pukul 19:00 serta menyita barang bukti sabu dan ganja serta lainnya dari ketiganya.(Waspada-Ist).
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar terus menerus memburu para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja serta mengamankan tiga terduga pengedar sabu dan ganja.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan tiga pelaku terdiri pria PSS, 36, alas U, AK, 36, alias R dan MRT, 33, ketiganya warga sama di Jl. Nagur, Gg. Manunggal, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara di rumah PSS di Jl. Nagur, Gg. Manunggal, Kel. Martoba Jumat (17/5) pukul 19:00.

Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Rabu (21/5) menyebutkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan tiga pelaku setelah memperoleh informasi dari masyarakat dan berita viral di media sosial ada pelaku kepemilikan narkotika di dalam satu rumah di Jl. Nagur, Gg. Manunggal, Kel. Martoba.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggrebekan ke dalam satu rumah sesuai informasi masyarakat itu dan mengamankan PSS bersama barang bukti di kantong celananya belakang berupa plastik klip berisi empat paket sabu, uang hasil penjualan sabu Rp50 ribu dan satu unit HP merk Realme.

Selanjutnya, di belakang rumah tersangka PSS, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan tersangka AK dan MRT sedang asyik mengisap sabu menggunakan bong yang pipa kacanya masih ada sisa sabu serta menemukan satu paket sabu di dekat kedua tersangka pelaku.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga melakukan penggeledahan terhadap tersangka AK dan menemukan di kantong celananya satu kotak Cdr dan di dalamnya ada tisu berisi ganja, satu plastik klip kosong, satu sendok terbuat dari pipet dan di tangannya satu unit HP merk Vivo serta di tangan tersangka MRT menemukan satu unit HP merk Oppo.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga melakukan penggeledahan di dalam kamar mandi dan di ventilasi ada satu plastik klip berisi ganja, di dapur menemukan satu plastik kresek berisi dua paket sabu, tiga bungkus plastik klip kosong, satu timbangan digital dan dua sendok terbuat dari potongan pipet.

Hasil interogasi, PSS mengaku barang bukti sabu itu miliknya dan memperolehnya dari pria J di Medan. Mendengar pengakuan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa ketika tersangka dan barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres.

“Barang bukti narkotika yang kena sita berupa tujuh paket sabu seberat 2,85 gram dan ganja seberat 3,20 gram. Tersangka PSS sudah status residivis kasus narkoba. Hingga saat ini ketiga tersangka sudah kami amankan guna pelaksanaan pemeriksaan dan memproses sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang (UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Kasat Resnarkoba.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE