PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Satres Narkoba menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp217 juta lebih setelah meringkus terduga pelaku, pria DHS, 22, warga Jl. Medan, Km 4, Kel. Nagapita, Kec, Siantar Martoba.
Satres Narkoba meringkus DHS saat sedang berdiri di pinggir Jl. H. Ulakma Sinaga, Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba, Sabtu (7/10) pukul 13:00 serta menyita barang bukti sabu seberat 217,75 gram dan barang bukti lainnya.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Selasa (10/10) menyebutkan peredaran sabu itu terungkap berkat informasi masyarakat sekitar terhadap pelaku terduga pelaku pengedar sabu.
Menindaklanjuti informasi masyarakat itu, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi peredaran sabu itu dan melihat seorang pria yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan.
Personel Satres Narkoba langsung meringkus pria yang ternyata DHS dan menggeledahnya. Hasil penggeledahan, personel Satres Narkoba menemukan satu kotak rokok dan berisi satu paket sabu serta satu unit HP.
Personel Satres Narkoba juga melakukan interogasi dan DHD mengaku ada menyimpan lagi sabu di satu rumah kosong di Jl. Tambun Timur, Kel. Tambun Nabolon, Kec. Siantar Martoba.
Selanjutnya, personel Satres Narkoba bersama DHS berangkat ke rumah kosong itu dan DHS menunjukkan tempat penyimpanan sabu itu serta menemukan satu plastik hitam berisi 11 paket sabu dengan berat total 217,75 gram dan DHS mengaku harga sabu itu per gram Rp 1 juta.
Hingga, jika mengkonversikannya dalam nilai rupiah mencapai Rp 217,75 juta. Menurut Kapolres, pengungkapan kasus itu dapat menyelamatkan uang dan jiwa orang yang akan menggunakan sabu itu.
Menurut Kasat Narkoba, kini DHS dan barang bukti sudah di Polres Pematangsiantar untuk pengembangan dan proses hukum selanjutnya.(a28)