Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P.Siantar Operasi Gabungan Bersama UPTD Samsat

Polres P.Siantar Operasi Gabungan Bersama UPTD Samsat
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Gabriellah Angeli Gultom (paling kiri) memimpin operasi gabungan dengan UPTD Samsat dan lainnya dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat melaksanakan kewajiban membayar PKB dan menegakkan kedisiplinan berlalulintas di depan Balai Kota, Jl. Merdeka, Selasa (22/10).(Waspada-Ist).
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan menegakkan kedisiplinan berlalulintas, Polres Pematangsiantar melalui Sat Lantas bersama dengan UPTD Samsat dan lainnya menggelar operasi gabungan.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu (23/10) menyebutkan Kasat Lantas AKP Gabriellah Angeli Gultom dan Kepala UPTD Samsat Fuad G Damanik memimpin operasi gabungan itu di depan Balai Kota, Jl. Merdeka, Selasa (22/10).

Operasi gabungan itu sekaligus dalam rangkaian pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2024 yang melibatkan berbagai pihak yakni Sat Lantas Polres, UPTD Samsat, Denpom I/1 dan Jasa Raharja.

“Dengan adanya operasi gabungan ini harapannya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan wajib pajak kendaraan bermotor dan menciptakan tertib berlalulintas khususnya di wilayah hukum Polres,” imbuh Kasat Lantas.

Hasil pelaksanaan operasi gabungan, personel melakukan penindakan terdiri 35 teguran berupa 18 teguran terhadap pengendara roda empat (R4) dan 17 teguran terhadap pengendara roda dua (R2) serta tiga pembayaran PKB di tempat terdiri satu R2 dan dua R4.

Menurut Kasat Lantas, operasi gabungan itu bukan hanya tentang penertiban pajak kendaraan, tapi juga untuk menciptakan kesadaran pengguna jalan tentang aturan berlalulintas.

“Masyarakat yang baik, yang sadar dalam melakukan pembayaran pajak dan masyarakat yang baik merupakan masyarakat yang tertib berlalu lintas,” akhir Kasat Lantas.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE