Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P. Siantar Operasi Pekat Toba Amankan 20 Pelaku Pungli

Polres P. Siantar Operasi Pekat Toba Amankan 20 Pelaku Pungli
Polres Pematangsiantar bersama Polsek jajaran melaksanakan Operasi Pekat Toba 2025 berhasil mengamankan 20 terduga pelaku Pungli terhadap masyarakat pengguna jalan pada 2-8 Mei 2025 sesuai keterangan Kapolres melalui Kasi Humas Polres, Kamis (15/5).(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba 2025 bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan 20 orang terduga pelaku pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat pengguna jalan.

Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi, Kamis (15/5) siang menyebutkan Operasi Pekat Toba 2025 berlangsung mulai 2 Mei sampai 21 Mei 2025.

Dari 2-8 Mei 2025, lanjut Kasi Humas, Polres bersama Polsek jajaran mengamankan 20 orang terduga pelaku Pungli kepada masyarakat pengguna jalan.

Menurut Kasi Humas, dalam pelaksanaan Operasi Pekat Toba yang sudah berjalan selama tujuh hari, Polres berhasil mengamankan 20 terduga pelaku Pungli terhadap masyarakat pengguna jalan di wilayah hukum Polres dengan barang bukti keseluruhan Rp 180.000.

Para terduga pelaku Pungli itu terdiri MSA, 45, RHC, 35, SS, 53, RL, 45, Ra, 29, RPS, 48, YR, 53, AA, 43, JMS, 34, DWFAM, 45, BEPP, 49, TS, 21, EB, 40, FS, 41, JN, 41, PS, 27, AS, 27, JBS, 42, RA, 39, dan DD, 39, yang seluruhnya berdomisili di wilayah Pematangsiantar.

“Terhadap para terduga pelaku Pungli sudah memprosesnya dengan membuat surat pernyataan bermeterai untuk tidak melakukan Pungli yang dapat meresahkan masyarakat,” sebut Kasi Humas.

Pada kesempatan itu, Kasi Humas mengimbau kepada seluruh masyarakat Pematangsiantar, operasi itu masih berlanjut tujuh hari ke depan, untuk itu bila ada menemukan agar melaporkan tindakan premanisme dalam bentuk apapun yang sudah meresahkan, hingga Polres maupun Polsek jajaran bisa secepatnya langsung mengamankan dan memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Dalam upaya memudahkan masyarakat untuk melakukan pelaporan, Polres menyediakan layanan Call Center 110 yang siap melayani 24 jam,” sebut Kasi Humas.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE