PEMATANGSIANTAR (Waspada) : Polres Pematangsiantar menurunkan sejumlah personel tersprint dalam melaksanakan pengamanan konstatering terhadap satu unit rumah toko (Ruko) di Jl. Merdeka, Kel. Dwikora, Kec. Siantar Barat, Kamis (8/5).
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi menyebutkan kegiatan konstatering dalam rangka pengukuran dan pencocokan untuk mempermudah pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar tanggal 2 Mei 2025 No. 2/Eks/2024/23/Pdt.G/2022/PN.Pms tentang pelaksanaan konstatering terhadap objek perkara No. 23/Pdt.G/2022/PN.Pms dalam perkara antara Ting Gioe Khoen sebagai pemohon eksekusi semula penggugat dan Mardongan Simangunsong sebagai termohon eksekusi semula tergugat.
Konstatering itu mengawali kata pembukaan dari Panitera PN Pematangsiantar Wilyianto Sitorus dan berlanjut pembacaan Surat Penetapan PN Pematangsiantar serta penyampaian kuasa hukum terkait isi dalam Ruko yakni kamar mandi dua, meja makan, kursi, brankas besi, tempat tidur, tilam, rak piring, lemari dan kulkas
Dalam pelaksanaan konstatering itu turut menguraikan Ruko permanen tiga lantai, surat ukur tertanggal 9 Juni 2004 seluas 78 meter bujursangkar, SHM No. 415 tahun 2004, tampak depan berwarna hijau dan bagian batas berwarna kuning.
Menjelang tengah hari kegiatan selesai dan selama kegiatan berlangsung situasi berjalan aman dan kondusif.
Tampak hadir Juru Sita Beslan Manurung, Juru Sita Pengganti Agustina Pasaribu, Otto Sihaloho dan Misngadianto, Lurah Kel. Dwikora Kaharuddin Siregar, Sekretaris Lurah Dwikora Siswedy, Kuasa Hukum Pemohon Netty Simbolon, Kuasa Hukum Termohon Rahmat Hasibuan serta lainnya.(a28)
Polres P.Siantar Pengamanan Konstatering Ruko

Kecil
Besar
14px