Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P. Siantar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

Polres P. Siantar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan secara bersama-sama di lapangan apel Mapolres, Jl. Jend. Sudirman, Jumat (2/2) siang, dimana dalam salah satu adegan terlihat terduga pelaku RMS (kiri) memukul kepala korban dari belakang.(Waspada/Edoard Sinaga)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim melakukan reskonstruksi kasus dugaan pembunuhan bersama-sama dan memperagakan tujuh adegan di lapangan apel Mapolres, Jl. Jend. Sudirman, Jumat (2/2) siang.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra menyebutkan kasus pembunuhan itu terjadi di Jl. Jend. Ahmad Yani, Gg. Udang, Kel. Pardomuan, Kec. Siantar Timur pada Rabu 29 November 2023 pukul 01:00.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres P. Siantar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

IKLAN

Terduga pelaku pembunuhan terdiri RMS dan SP alias Jhon (masih dalam daftar pencarian orang/DPO) terhadap korban Rudi Nigraha.

Menurut Kanit Idik I Sat Reskrim Ipda Sahat Sinaga, mereka melaksanakan rekonstruksi pembunuhan itu guna melengkapi berkas penyidik kepada Kejari, dimana dalam rekonstruksi itu melakukan tujuh adegan, hingga korban meninggal dunia.

“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari penyidikanPolres agar dapat melihat kasus ini menjadi terang benderang, hingga dapat kita majukan ke persidangan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari,” imbuh Kanit Idik I.

Rekonstruksi, lanjut Kanit Idik I, bertujuan untuk menguji persesuaian keterangan tersangka dengan saksi serta temuan petunjuk di lokasi kejadian.

Kanit Idik I menambahkan penyidik mempersangkakan kepada RMS Pasal 338 subs Pasal 170 ayat (3) dari KUH Pidana tentang menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum.

Tampak hadir KBO Sat Reskrim Iptu Apri Damanik mewakili Kasat Reskrim, para penyidik pembantu, Jaksa Fungsional Pidum Kejari Riadi, keluarga korban Siti Aminah, pengacara tersangka Gokmauli Sagala dan para saksi.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE