PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim melakukan reskonstruksi kasus dugaan pembunuhan bersama-sama dan memperagakan tujuh adegan di lapangan apel Mapolres, Jl. Jend. Sudirman, Jumat (2/2) siang.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra menyebutkan kasus pembunuhan itu terjadi di Jl. Jend. Ahmad Yani, Gg. Udang, Kel. Pardomuan, Kec. Siantar Timur pada Rabu 29 November 2023 pukul 01:00.
Terduga pelaku pembunuhan terdiri RMS dan SP alias Jhon (masih dalam daftar pencarian orang/DPO) terhadap korban Rudi Nigraha.
Menurut Kanit Idik I Sat Reskrim Ipda Sahat Sinaga, mereka melaksanakan rekonstruksi pembunuhan itu guna melengkapi berkas penyidik kepada Kejari, dimana dalam rekonstruksi itu melakukan tujuh adegan, hingga korban meninggal dunia.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari penyidikanPolres agar dapat melihat kasus ini menjadi terang benderang, hingga dapat kita majukan ke persidangan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari,” imbuh Kanit Idik I.
Rekonstruksi, lanjut Kanit Idik I, bertujuan untuk menguji persesuaian keterangan tersangka dengan saksi serta temuan petunjuk di lokasi kejadian.
Kanit Idik I menambahkan penyidik mempersangkakan kepada RMS Pasal 338 subs Pasal 170 ayat (3) dari KUH Pidana tentang menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum.
Tampak hadir KBO Sat Reskrim Iptu Apri Damanik mewakili Kasat Reskrim, para penyidik pembantu, Jaksa Fungsional Pidum Kejari Riadi, keluarga korban Siti Aminah, pengacara tersangka Gokmauli Sagala dan para saksi.(a28)