PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim merekonstruksi kasus dugaan pembunuhan secara bersama-sama.
Kanit Idik I Sat Reskrim Ipda Lizar Hamdani mewakili Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra memimpin rekonstruksi sebanyak 25 adegan rekonstruksi di Mapolres, Jl. Jend. Sudirman, Rabu (6/12) siang.
Kasus pembunuhan itu sesuai Pasal 338 Subs 170 ayat (3) KUH Pidana terjadi di Jl. Melanthon Siregar, Kel. Sukaraja, Kec. Siantar Marihat, Rabu (27/9) pukul 01:00.
Terduga pelaku pembunuhan terhadap korban Suwandi terdiri SPS, AS, SVP, HR, SPSi, JS, FAP.
Kasat Reskrim melalui Kanit Idik I menjelaskan pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan guna melengkapi berkas penyidik kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) yang mana dalam rekonstruksi itu melakukan 25 kali adegan, hingga korban meninggal dunia.
“Adapun kegiatan rekonstruksi ini yakni bagian dari penyidikan Polres Pematangsiantar untuk dapat melihat kasus ini menjadi terang benderang, hingga kita dapat majukan ke persidangan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari,” jelas Kanit Idik I.
Selain itu, lanjut Kanit Idik I, rekonstruksi juga bertujuan untuk menguji persesuaian keterangan tersangka dengan saksi korban serta temuan petunjuk di lokasi kejadian.
Menurut Kanit Idik I, Pasal 338 Subs 170 (3) KUH Pidana tentang menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum.
Tampak hadir para penyidik pembantu, Jaksa Fungsional Pidum Kejari Robert O Damanik, pengacara tersangka Justinus P Manurung, pengacara korban Ruston Nababan dan para saksi-saksi.(a28).