Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P.Siantar Ringkus 2 Pencuri Mobil Dengan Kekerasan

Polres P.Siantar Ringkus 2 Pencuri Mobil Dengan Kekerasan
Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar meringkus terduga pelaku pencurian dengan kekerasan, pria NS, 54, (kiri) dan pria JS, 51, (kanan) dan menyita barang bukti satu unit mobil di warung kopi KK, Jl. Sangnaualuh, Komplek Megaland, Kel. Siopat Suhu, Kec. Siantar Timur, Senin (24/7) pukul 14:00.(Waspada-ist).
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar meringkus dua pria terduga pelaku pencurian satu unit mobil dengan kekerasan.

Dua pria itu terdiri NS, 54, warga Dusun Parbagotan, Desa Panambean, Kec. Panambean Pane, Kab. Simalungun dan JS, 51, warga Jl. Tuan Maja Purba, Desa Pamatang Simalungun, Kec. Siantar, Simalungun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Sat Reskrim meringkus NS dan JS di warung kopi KK, Komplek Magaland, Jl. Sangnaualuh, Kel. Siopat Suhu, Kec. Siantar Timur, Senin (24/7) pukul 14:00 dan menyita satu unit mobil Wuling Canfero BK 1406 XAB warna silver.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Selasa (25/7), Kanit Jatanras Ipda Lizar Hamdani bersama personelnya meringkus NS dan JS berdasarkan laporan korban Edi Hariyanto Sinaga, 59, warga Sipoldas, Simalungun.

Menurut laporan korban ke Polres, korban saat itu sedang berhenti di Jl. DI. Panjaitan, Kel. Nagahuta, Kec. Siantar Marimbun, Senin (24/7) pukul 11:30 dengan mengenderai mobil Wuling Confero BK 1406 XAB untuk memperbaiki lampu dan parkir di pinggir jalan dengan posisi kunci kontak tinggal di dalam mobil.

Tidak berapa lama, empat pria mendatangi mobil korban dan salah satu pelaku yakni NS langsung mencabut kunci kontak mobil. Melihat itu, korban langsung merebutnya sambil berkata, “siapa kalian?” dan salah satu pelaku menjawab, “mobil ini bermasalah, nantilah kita ngomong di kantor.”

Saat itu, keempat pria itu tidak memperlihatkan identitas atau tanda pengenal mereka dan dokumen yang sah serta hanya mengaku dari PT CF. Karena berpikir ada showroom mobil Wuling di komplek Megaland, korban mau ikut dengan empat pria  itu.

Sesampainya di komplek Megaland, korban turun dari mobil bersama empat pelaku dan korban merasa heran dan terkejut, karena empat pelaku tidak membawanya ke kantor, tapi ke satu kedai kopi dan saat di kedai kopi, NS dan JS langsung menyuruh korban menandatangani selembar surat.

Karena merasa takut dan tulisan di kertas tidak dapat terbaca, korban menandatangani surat itu. Namun, para pelaku tidak mau menandatangani surat itu selaku yang menerima mobil serta saat itu, korban melihat pelaku HS masuk ke dalam mobilnya dan langsung pergi membawa mobil itu.

Korban merasa keberatan dengan perbuatan HS dan mengejar mobil serta memegang handel pintu sopir untuk mempertahankan mobilnya, hingga korban terseret. Laju mobil saat itu semakin kencang, hingga genggaman tangan korban saat itu terlepas dan korban terjatuh, sedang mobil terus berjalan.

Selanjutnya, korban berangkat ke Polres Pematangsiantar untuk membuat laporan. Kanit Jatanras bersama personelnya segera menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapat informasi pelaku pencurian dengan kekerasan itu sedang berada di warung kopi KK sekitar pukul 13:20.

Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Sat Reskrim berangkat ke lokasi itu serta menemukan NS dan JS bersama barang bukti mobil korban. Setelah meringkus NS dan JS, Tim Opsnal Sat Reskrim  membawa mereka bersama barang bukti ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.

Menurut Kasat Reskrim, kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu sesuai Pasal 365 Yo 55 dan 56  KUH Pidana masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE