Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P.Siantar Ringkus 2 Pengedar Sabu Asal Simalungun

Polres P.Siantar Ringkus 2 Pengedar Sabu Asal Simalungun
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu terdiri pria Sup, 26, dan RH, 39, Jl. Sumber Jaya II, Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba, Kamis (22/1) pukul 22:00 dan di Jl. Bangun Anyer, Kab. Simalungun pada Jumat (23/3) pukul 10:00 serta menyita barang bukti dua paket sabu, HP dan uang tunai.(Waspada-Ist).
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus dua pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Kab. Simalungun.

Dua pelaku terdiri pria Sup, 26, warga Jl. Setia, Dusun V, Kel. Karangrejo, Kab. Simalungun dan RH, 39, warga Jl. Bangun Anyer, Simalungun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres P.Siantar Ringkus 2 Pengedar Sabu Asal Simalungun

IKLAN

Personel Sat Resnarkoba meringkus Sup di Jl. Sumber Jaya II, Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba, Kamis (21/3) pukul 22:00 dan dan RH di Jl. Bangun Anyer pada Jumat (22/3) pukul 10:30.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Senin (25/3) menyebutkan personel Sat Resnarkoba berhasil meringkus Sup dan RH berdasarkan informasi masyarakat.

Awalnya, personel Sat Resnarkoba meringkus Sup dan menyita barang bukti satu paket sabu, satu unit HP merk Redmi dan uang Rp200.000, dari kantong Sup.

Saat itu Sup mengaku masih ada menyimpan barang bukti sabu dan selanjutnya personel Sat Resnarkoba membawa Sup ke rumahnya dan menemukan barang bukti satu paket sabu, hingga barang bukti sabu berat seluruhnya 1,49 gram serta satu sendok pipet plastik.

Hasil interogasi, Sup mengaku pemilik barang bukti sabu itu dan memperolehnya dari RH. Besoknya, personel Sat Resnarkoba berhasil meringkus RH dan menyita barang bukti dari RH berupa satu unit HP merk Oppo dan uang Rp220.000.

“Kedua pelaku, Sup dan RH beserta seluruh barang bukti sudah mengamankannya di ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba untuk melakukan pemeriksaan dan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” akhir Kasat Resnarkoba.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE