PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus dua pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Kab. Simalungun.
Dua pelaku terdiri pria Sup, 26, warga Jl. Setia, Dusun V, Kel. Karangrejo, Kab. Simalungun dan RH, 39, warga Jl. Bangun Anyer, Simalungun.
Personel Sat Resnarkoba meringkus Sup di Jl. Sumber Jaya II, Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba, Kamis (21/3) pukul 22:00 dan dan RH di Jl. Bangun Anyer pada Jumat (22/3) pukul 10:30.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Senin (25/3) menyebutkan personel Sat Resnarkoba berhasil meringkus Sup dan RH berdasarkan informasi masyarakat.
Awalnya, personel Sat Resnarkoba meringkus Sup dan menyita barang bukti satu paket sabu, satu unit HP merk Redmi dan uang Rp200.000, dari kantong Sup.
Saat itu Sup mengaku masih ada menyimpan barang bukti sabu dan selanjutnya personel Sat Resnarkoba membawa Sup ke rumahnya dan menemukan barang bukti satu paket sabu, hingga barang bukti sabu berat seluruhnya 1,49 gram serta satu sendok pipet plastik.
Hasil interogasi, Sup mengaku pemilik barang bukti sabu itu dan memperolehnya dari RH. Besoknya, personel Sat Resnarkoba berhasil meringkus RH dan menyita barang bukti dari RH berupa satu unit HP merk Oppo dan uang Rp220.000.
“Kedua pelaku, Sup dan RH beserta seluruh barang bukti sudah mengamankannya di ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba untuk melakukan pemeriksaan dan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” akhir Kasat Resnarkoba.(a28).