PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku terdiri dua pria memiliki dan membawa narkotika jenis sabu-sabu dari dua lokasi terpisah.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus pria MR, 25, warga Jl. Pisang Kipas, Gg. Amatia, Blok 9, Kel. Bah Sorma, Kec. Sianțar Sitalasari di rumah kos Pelangi, Jl. Sinar Ujung, Kel. Bukit Sofa, Kec. Sianțar Sitalasari, Jumat (18/10) pukul 22:15.
Sebelumnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus pria HB, 31, warga Jl. Bola Kaki, Kel. Banjar, Kec. Sianțar Barat di Jl. Jawa, Kel. Bantan, Kec. Sianțar Barat pada hari yang sama pukul 15:30.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Minggu (20/10) sore menyebutkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus MR dan HB berdasarkan informasi dari masyarakat.
Menurut Kasat Resnarkoba, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di rumah kos Pelangi, Jl. Sinar Ujung, Kel. Bukit Sofa ada peredaran narkoba, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera ke lokasi itu untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menemukan dan meringkus MR di salah satu kamar kos. Saat meringkus MR, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan dari atas tempat tidur, barang bukti satu kotak rokok berisi 13 paket sabu seberat 5,19 gram, satu unit timbangan digital dan dan satu unit HP merk Vivo warna biru.
Dari hasil interogasi, MR mengakui sebagai pemilik barang bukti sabu itu, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa MR dan barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba.
Sebelumnya, Tim Opsnal juga melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi ada peredaran narkoba di Jl. Jawa, Kel. Bantan dan berhasil menemukan HB di Jl. Jawa, Kel. Bantan.
Hasil penggeledahan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti satu plastik klip berisi satu paket sabu terbungkus tisu dari kantung celana depan sebelah kanan, satu plastik klip berisi satu paket sabu dan berat seluruhnya 2,58 gram di dalam dompet warna coklat yang berada di dalam tas selempang warna hijau lumut, uang tunai Rp50 ribu dan satu unit HP merk Realme warna kuning.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga melakukan interogasi dan HB mengakui barang bukti sabu itu miliknya, hingga Tim Opsnal Sat membawa HB dan barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba.
Menurut Kasat Resnarkoba, tersangka MR dan HB sudah mereka amankan untuk memproses mereka sesuai prosedur hukum yang berlaku.(a28).