PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus tiga pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Tiga pria itu terdiri DP, 46, alias N, warga Jl. Nagur, Gg. Surapati, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara, ES, 57, alias A alias WG, warga Jl. Cokroaminoto, Gg. Tobing, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara dan FB, 28, alias O, warga Jl. Angkola, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus tiga pelaku di Jl. Nagur, Gg. Surapati, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara pada Minggu (15/9) pukul 00:15 WIB.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Selasa (17/9) menyebutkan awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran narkoba di Jl. Nagur, Gg. Surapati, Kel. Martoba.
Kasat Resnarkoba langsung memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera berangkat untuk melakukan penyelidikan dan tim berhasil menemukan tiga pelaku kemudian meringkusnya serta menyita berbagai barang bukti.
Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi 38 paket sabu seberat 14,09 gram dan delapan butir pil ekstasi seberat 3,69 gram, satu HP merk Samsung serta uang Rp975 ribu dari kantung celana DP. Sedangkan dari kantung celana FB, ditemukan uang tunai Rp580 ribu.
Menurut Kasat Resnarkoba, pada saat penggerebekan, tiga pelaku sedang menggunakan sabu dan FB merupakan anggota DP yang berperan sebagai pencari pembeli sabu dan pil ekstasi, sedang ES berperan sebagai mata-mata (kenjiro) yang mengamankan kegiatan DP dan FB.
Saat interogasi, lanjut Kasat Resnarkoba, tiga pelaku mengakui pemilik barang bukti dan hingga saat ini sudah dalam pengamanan Sat Resnarkoba guna pelaksanaan pemeriksaan serta memproses mereka sesuai prosedur hukum yang berlaku.(a28).