Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P.Siantar Ringkus 4 Pemain Judi Kiu Kiu

Polres P.Siantar Ringkus 4 Pemain Judi Kiu Kiu
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim meringkus empat pria terduga pemain judi kiu kiu.

Keempat pria itu terdiri TPS, 48, warga Jl. Ricardo Siahaan, Kel. Aek Nauli, Kec. Sianțar Selatan, IITS, 35, warga Jl. SKI, Gg. Sentosa, Kel. Aek Nauli, FPYS, 19, warga Kec. Sianțar Selatan dan SIVS, 34, warga Jl. Sidomulyo, Kel. Nagapitu, Kec. Sianțar Martoba.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres P.Siantar Ringkus 4 Pemain Judi Kiu Kiu

IKLAN

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui PS Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi, Selasa (10/12) menyebutkan Tim Opsnal Sat Reskrim meringkus empat pelaku di Jl. Sudirman, Kel. Karo, Kec. Sianțar Selatan, Sabtu (7/12) pukul 21:00.

Menurut PS Kasi Humas, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil meringkus empat pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada empat pria sedang bermain judi kiu kiu dengan menggunakan kartu domino di Jl. Sudirman, Kel. Karo.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil meringkus empat pelaku dan menyita barang bukti dari mereka berupa uang tunai Rp 101.000,- dan kartu domino satu set atau 28 lembar.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim membawa empat pelaku bersama barang bukti ke Mapolres, Jl. Sudirman.

“Keempat pelaku sudah dalam penahanan di Mapolres dan mempersangkakan mereka melakukan tindak pidana perjudian sesuai Pasal 303 subs 303 bis KUH Pidana,” sebut PS Kasi Humas.(a28).

Keterangan foto:
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar meringkus empat pria terduga pelaku pemain judi kiu kiu di Jl. Sudirman, Kel. Karo, Kec. Sianțar Selatan, Sabtu (7/12) pukul 21:00 dan menyita barang bukti berupa uang tunai dan kartu domino.(Waspada-Ist).

P.Siantar, Selasa 10 Desember 2024
Hormat saya,
Edoard Sinaga

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE